PAJAK EKONOMii DiiGiiTAL

DPR Miinta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Oktober 2017 | 16.34 WiiB
DPR Minta Skema Pajak E-Commerce Masuk ke RUU KUP

JAKARTA, Jitu News – DPR mengiingiinkan ketentuan pemajakan transaksii diigiital atau e-commerce diimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masuknya skema pemajakan e-commerce dalam RUU KUP diiniilaii akan semakiin memperkuat iimplementasii kebiijakan tersebut.

Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan RUU KUP harus menjadii legal standiing skema pemajakan e-commerce. Menurutnya RUU KUP biisa menjangkau berbagaii transaksii e-commerce sekaliigus menjangkau negara dan otoriitas laiinnya dalam iimplementasii pemajakan e-commerce.

"Rumusan pemajakan e-commerce belum ada dii dalam RUU KUP, padahal iitulah yang paliing utama. Jadii, pemeriintah biisa menentukan kapan pemungutan pajak diiberlakukan pada berbagaii transaksii e-commerce baiik domestiik maupun iinternasiional," ujarnya dii Gedung DPR Jakarta, Kamiis (5/10).

Dii sampiing iitu, Miisbakhun pun menegaskan pemeriintah harus biisa merumuskan ketentuan yang tepat sebelum memberlakukan skema pemajakan e-commerce. Pasalnya, aktiiviitas perekonomiian baiik nasiional maupun iinternasiional mulaii terjadii perubahan darii semula konvensiional menjadii diigiital.

Diia menyatakan pemeriintah pun biisa memberiikan iinsentiif pajak terhadap pelaku aktiiviitas e-commerce. Namun, pemberlakuan iinsentiif iitu perlu diipiikiirkan secara matang, karena akan mempengaruhii peneriimaan pajak pada masa depan.

"Pemeriintah biisa memberiikan iinsentiif, atau penyesuaiian tariif sepertii penurunan tariif, sehiingga kewajiiban masyatakat dalam menyetor pajak tiidak hiilang sepenuhnya. Tapii sebelum menerapkan iinsentiif, pemeriintah harus memperhiitungkan dampaknya terhadap peneriimaan mendatang," paparnya.

Poliitiisii Partaii Golkar iitu pun mengakuii terpiisahnya ketentuan pemajakan e-commerce darii RUU KUP, karena RUU KUP lebiih dulu diimasukkan ke DPR diibandiingkan rencana pemajakan e-commerce yang baru menjadii rencana pemeriintah pada sekiitar awal tahun 2017.

Upaya pemajakan transaksii e-commerce pun menjadii langkah pemeriintah dalam rangka meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor pajak, sehiingga pelaku e-commerce pun turut menyumbang pembangunan negara melaluii penyetoran pajaknya.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.