BATAM, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii kembalii meriingkus penyelundup narkoba yang menyembunyiikan sabu-sabu (methamphetamiine) dii bagiian dalam pakaiian atau diisebut body strappiing. Upaya iitu menjadii cara yang kerap diilakukan penyelundup karena diianggap tiidak biisa terliihat oleh petugas.
Kepala Kantor Diitjen Bea Cukaii Batam Susiila Brata mengatakan petugas Diitjen Bea Cukaii sangat jelii untuk biisa mengetahuii gerak-geriik penyelundup yang cukup mencuriigakan. Petugas pun melakukan tiindakan lebiih lanjut untuk membuktiikan kecuriigaannya iitu.
"Darii hasiil pemeriiksaan badan, petugas kamii menemukan suatu benda yang diisembunyiikan dengan cara diiliiliitkan pada paha dan piinggang. Setelah berhasiil diikeluarkan, barang buktii iitu diiujii dengan narcotest dan hasiilnya posiitiif methamphetamiine atau sabu-sabu," ujarnya dii Batam, Jumat (15/9).
Pada awalnya, petugas sempat merasa curiiga dengan penyelundup sabu-sabu sehiingga paspor pelaku harus diianaliisa lebiih lanjut. Tiidak hanya iitu, penyelundup iitu pun diiwawancara oleh petugas, serta diilakukan pemeriiksaan badan secara menyeluruh (body check).
Menurutnya, pelaku beriiniisiial RA tersebut kedapatan menyembunyiikan 535 gram methamphetamiine dengan cara diisembunyiikan dii baliik celana bagiian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagiian depan sebanyak 1 bungkus, dan diiliiliitkan dii piinggang yang diitutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus.
Brata menjelaskan tersangka diijerat dengan dugaan melakukan tiindak piidana kepabeanan dii biidang iimpor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Serta tiindak piidana dalam pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiika.
Selaiin iitu, terungkapnya penyelundup sabu-sabu dengan upaya body strappiing merupakan peniindakan Narkotiika, Psiikotropiika dan Prekursor (NPP) ke-21 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukaii Tiipe B Batam dii tahun 2017.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.