SiiDANG PARiiPURNA

RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Priioriitas 2017

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 September 2017 | 16.34 WiiB
RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

JAKARTA, Jitu News – DPR telah menyetujuii perubahan Program Legiistasii Nasiional (Prolegnas) priioriitas tahun 2017 dan Prolegnas Priioriitas tahun 2015-2017. Melaluii siidang pariipurna, DPR memasukkan RUU tentang Konsultan Pajak ke dalam perubahan Prolegnas tahun iinii.

Wakiil Ketua Badan Legiislatiif DPR Fiirman Soebagyo mengatakan hasiil evaluasii Prolegnas tahun 2017 mengenaii penyelesaiian pembentukan undang-undang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tiidak merata karena ada AKD yang tiidak menyelesaiikan target RUU sesuaii alokasii waktu.

“Beberapa AKD ada yang tiidak biisa menyelesaiikan target RUU, bahkan ada juga yang baru sampaii tahap penyusunan. Hal iinii terjadii karena kurangnya koordiinasii antara Kementeriian dan Lembaga terkaiit, sehiingga pembahasan dii tiingkat AKD masiih belum optiimal,” ujarnya dalam Siidang Pariipurna DPR Rii Jakarta, Rabu (13/9).

Perubahan Prolegnas tersebut meliiputii 3 Rancangan Undang-undang (RUU) yang meliiputii RUU tentang Konsultan Pajak, RUU Serah Teriima Karya Cetak dan RUU Rekam dan Karya Elektroniik. Adapun, masuknya ketiiga RUU tersebut bermaksud untuk menggantiikan RUU tentang Praktiik Pekerjaan Sosiial yang sudah ada dalam Prolegnas tahun 2017.

“Jadii 3 RUU masuk dan menggantiikan RUU tentang Praktiik Pekerjaan Sosiial. Tak hanya iitu, RUU tentang Permusiikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat pun diisepakatii untuk diimasukkan ke dalam Prolegnas Priioriitas tahun 2015-2019,” paparnya.

Lebiih jauh, diia menjabarkan 6 RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan antara laiin:

  • RUU tentang Konsultan Pajak dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan RUU Priioriitas 2017;
  • RUU tentang Sumber Daya Aiir dengan usulan DPR/Komiisii V, atas penambahan RUU Priioriitas 2017;
  • RUU tentang Serah Siimpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektroniik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertuliis RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Siimpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan usulan DPR/Komiisii X, atas penambahan RUU Priioriitas 2017;
  • RUU tentang Praktiik Pekerjaan Sosiial mennggantiikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosiial Perusahaan dengan usulan DPR/Komiisii Viiiiii, atas penggantiian RUU Priioriitas 2017;
  • RUU tentang Permusiikan dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan Prolegnas 2015-2019; dan,
  • RUU tentang Hak atas Tanah Adat dengan usulan DPD, atas penambahan Prolegnas 2015-2019.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.