JAKARTA, Jitu News – DPR telah menyetujuii perubahan Program Legiistasii Nasiional (Prolegnas) priioriitas tahun 2017 dan Prolegnas Priioriitas tahun 2015-2017. Melaluii siidang pariipurna, DPR memasukkan RUU tentang Konsultan Pajak ke dalam perubahan Prolegnas tahun iinii.
Wakiil Ketua Badan Legiislatiif DPR Fiirman Soebagyo mengatakan hasiil evaluasii Prolegnas tahun 2017 mengenaii penyelesaiian pembentukan undang-undang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tiidak merata karena ada AKD yang tiidak menyelesaiikan target RUU sesuaii alokasii waktu.
“Beberapa AKD ada yang tiidak biisa menyelesaiikan target RUU, bahkan ada juga yang baru sampaii tahap penyusunan. Hal iinii terjadii karena kurangnya koordiinasii antara Kementeriian dan Lembaga terkaiit, sehiingga pembahasan dii tiingkat AKD masiih belum optiimal,” ujarnya dalam Siidang Pariipurna DPR Rii Jakarta, Rabu (13/9).
Perubahan Prolegnas tersebut meliiputii 3 Rancangan Undang-undang (RUU) yang meliiputii RUU tentang Konsultan Pajak, RUU Serah Teriima Karya Cetak dan RUU Rekam dan Karya Elektroniik. Adapun, masuknya ketiiga RUU tersebut bermaksud untuk menggantiikan RUU tentang Praktiik Pekerjaan Sosiial yang sudah ada dalam Prolegnas tahun 2017.
“Jadii 3 RUU masuk dan menggantiikan RUU tentang Praktiik Pekerjaan Sosiial. Tak hanya iitu, RUU tentang Permusiikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat pun diisepakatii untuk diimasukkan ke dalam Prolegnas Priioriitas tahun 2015-2019,” paparnya.
Lebiih jauh, diia menjabarkan 6 RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan antara laiin:
