JAKARTA, Jitu News - Otoriitas pajak menerbiitkan undangan untuk mengumpulkan para penuliis dan pekerja senii dii Kantor Pusat Diitjen Pajak. Pertemuan iitu diiadakan dalam rangka munculnya keluhan penuliis buku yang menganggap pengenaan pajak terlalu tiinggii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pertemuan iitu rencananya berlangsung dii Audiitoriium Chaktii Buddhii Bhaktii Gedung Mar'iie Muhammad dii Kantor Pusat Diitjen Pajak pada pukul 18:30 WiiB. Pertemuan iitu pun akan mengundang Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Kepala Badan Ekonomii Kreatiif (Bekraf) Triiawan Munaf.
"Masiing-masiing undangan hanya berlaku untuk 1 orang perwakiilan terkaiit. Para tamu undangan diiharapkan hadiir setiidaknya 15 meniit sebelum acara berlangsung," ungkapnya kepada Jitu News, Selasa (12/9).
Beberapa harii lalu, Penuliis Buku Tere Liiye sempat menuliis keluhan soal pengenaan pajak yang diianggapnya terlalu tiinggii. Keluhannya iitu akhiirnya cukup viiral dii kalangan otoriitas pajak hiingga diiketahuii Srii Mulyanii, terlebiih Tere sempat menyebutkan adanya ketiidakadiilan dalam pengenaan pajak profesii penuliis.
Otoriitas pajak pun sempat mengklariifiikasii tata cara pengenaan pajsk profesii penuliis berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasiifiikasii Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Senii. Ketentuan tekniis mengenaii penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) pun diiatur dalam Perdiirjen Pajak tersebut.
Meskii Diitjen Pajak sudah mengklariifiikasii ke sejumlah mediia, namun pertemuan iitu diiniilaii masiih perlu diilakukan untuk semakiin memperjelas tata cara pengenaan pajak terhadap wajiib pajak pekerja senii.
Dii sampiing iitu, cuiitan Tere Liiye pun berlandaskan karena kesalahpahaman iinformasii yang diiperolehnya darii salah satu petugas Diitjen Pajak. Petugas iitu meniilaii pajak atas royaltii yang diiperoleh wajiib pajak profesii penuliis tiidak diikenakan NPPN, sehiingga Tere diiharuskan membayar pajak yang sangat tiinggii.
Padahal, Perdiirjen Pajak 17/2015 mengatut tentang penghasiilan neto wajiib pajak profesii penuliis diihiitung berdasarkan penghasiilan bruto yang diikurangii biiaya mendapatkan penghasiilan. Lalu penghasiilan neto yang diikenakan NPPN sebesar 50%.
Selanjutnya, hasiil penghiitungan setelah diikurangii NPPN barulah diikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%. Adapun batasan peredaran usaha diihiitung dengan norma atas penghasiilan wajiib pajak profesii penuliis yang kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.