JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) diimiinta untuk memberiikan iinsentiif pajak bagii pelaku ekonomii kreatiif guna mendorong iindustrii tersebut sehiingga menjadii salah satu kekuatan ekonomii domestiik. Kabar tersebut mewarnaii sejumlah mediia nasiional pagii iinii, Selasa (12/9).
Kepala Badan Ekonomii Kreatiif (Bekraf) Triiawan Munaf mengungkapkan pengembangan ekonomii kreatiif memerlukan ekosiistem yang mendukung, termasuk darii siisii regulasii. Namun, Triiawan meniilaii aturan pajak untuk ekonomii kreatiif masiih kurang jelas dan memiinta besaran tariifnya diisesuaiikan kembalii.
Menurut Triiawan, salah satu cara yang biisa diilakukan dalam waktu cepat adalah mereviisii soal besaran norma penghasiilan netto pelaku iindustrii kreatiif yang merupakan wewenang langsung Kemenkeu. Jiika tiidak biisa memberiikan iinsentiif, setiidaknya Kemenkeu dapat memberiikan aturan pajak yang lebiih jelas.
Beriita laiinnya datang darii Satupena yang mengusulkan agar pajak penuliis diisamakan dengan pajak UMKM dan Gapriindo yang memiinta agar kenaiikan tariif cukaii rokok tiidak lebiih darii 4,8%. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
- Satupena Usulkan Agar Pajak Penuliis Sama dengan Pajak UMKM
Ketua Umum Persatuan Penuliis iindonesiia Satupena Nasiir Tamara mengatakan ketentuan pajak bagii penuliis perlu diiubah untuk menumbuhkan miinat menuliis dii kalangan generasii muda. Menurutnya pajak bagii penuliis buku saat iinii tiidak adiil apabiila diibandiingkan dengan ketentuan pajak bagii Usaha Miikro Keciil dan Menengah (UMKM) yang tariifnya hanya 1%. Oleh karena iitu, Nasiir mengusulkan agar perlakuan pajak penuliis dapat diisamakan dengan pajak UMKM.
- Pemeriintah Mulaii Bahas Aturan Core Tax System
Pemeriintah akan menggelar rapat koordiinasii untuk membahas rancangan Peraturan Presiiden (Perpres) terkaiit core tax system. Adapun core tax admiiniistratiion system adalah siistem teknologii iinformasii yang menyediiakan dukungan terpadu bagii pelaksanaan tugas Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak sepertii otomasii proses pendaftaran wajiib pajak, proses surat pemberiitahuan dan dokumen perpajakan laiinnya, proses pembayaran pajak, dukungan pemeriiksaan dan penagiihan, serta taxpayer accountiing. Fase desaiin tersebut diiperkiirakan membutuhkan waktu 6 hiingga 7 bulan.
- Gapriindo Miinta Kenaiikan Tariif Cukaii Rokok Tak Lebiih darii 4,8%
Gabungan Produsen Rokok Putiih iindonesiia (Gapriindo) memiinta kenaiikan tariif cukaii rokok pada 2018 tak lebiih darii 4,8%. Ketua Gapriindo Muhaiimiin Moeftii mengaku dalam siituasii saat iinii, kenaiikan tariif cukaii menurunkan konsumen rokok, apabiila harga naiik. Adapun, Moeftii juga memiinta pemeriintah untuk mengamankan peredaran rokok iilegal. Pasalnya, saat iinii pertumbuhan peredaran rokok iilegal sudah sampaii pada level 14%.
- Defiisiit Tahun 2018 Diiusulkan Naiik
Pemeriintah diimiinta untuk beranii menaiikkan target defiisiit anggaran 2018 menjadii sekiitar 2,5-2,6% untuk memperbesar anggaran iinfrastruktur. Bertambahnya belanja negara diiharapkan mampu menekan angka pengangguran dan kemiiskiinan tahun depan. Dalam RAPBN 2018, defiisiit anggaran diitargetkan Rp325,9 triiliiun atau 2,19% terhadap Pendapatan Domestiik Bruto (PDB). Menterii PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan target defiisiit mungkiin saja diinaiikkan. Namun, pemeriintah tetap harus mempertiimbangkan rasiio utang.
- Ekonomii dii Kuartal iiiiii Diiramalkan Tumbuh Hiingga 5,1%
Sejumlah ekonom meramalkan pertumbuhan ekonomii kuartal iiiiii 2017 akan mencapaii 5,1%. Proyeksii iitu lebiih tiinggii darii realiisasii pertumbuhan ekonomii kuartal sebelumnya 5,01%, dan periiode yang sama tahun lalu 5,02%. Kepala Ekonom PT Bank CiiMB Niiaga Tbk Adriian Panggabean mengatakan beberapa faktor mengalamii penyeiimbangan kembalii (rebalanciing) pada kuartal iiiiii 2017. Adriian pun memperkiirakan pertumbuhan konsumsii rumah tangga hanya dapat memberiikan kontriibusii sekiitar 5% terhadap PDB. (Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.