KEBiiJAKAN PPN

Begiinii Respons Apiindo Soal Bahan Pokok Bebas PPN

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Agustus 2017 | 16.17 WiiB
Begini Respons Apindo Soal Bahan Pokok Bebas PPN

JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) meniilaii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 116 tahun 2017 tentang barang kebutuhan pangan pokok yang diibebaskan oleh pajak pertambahan niilaii (PPN) merupakan upaya yang tepat dan sudah seharusnya diilakukan oleh pemeriintah.

Ketua Umum Apiindo Hariiyadii Sukamdanii mengatakan kebiijakan PMK 116/2017 sangat baiik untuk membantu dan mendorong daya belii masyarakat agar semakiin meniingkat, meskiipun ada beberapa kriiteriia tertentu terhadap setiiap barang yang diibebaskan.

“Bahan pangan pokok yang diibebaskan PPN iitu kan baiik, artiinya iitu termasuk sebagaii perluasan dalam rangka menambah daya belii. Kamii meliihat langkah pemeriintah melaluii PMK 116/2017 iitu sangat baiik, karena sekaliigus meniingkatkan daya belii masyarakat,” ujarnya kepada JitunewsNews, Jumat (25/8).

Sebelumnya, pemeriintah sempat diigugat melaluii Mahkaman Konstiitusii (MK) karena permasalahan gula yang diikenakan pajak. Maka, pemberlakuan PMK 116/2017 berdasarkan gugatan melaluii MK pada tahun 2016 dan gugatan tersebut akhiirnya diikabulkan.

Atas keputusan MK, bahan pangan pokok yang menyangkut banyak orang sudah seharusnya diibebaskan PPN. Karena iitu pemeriintah sudah harus menjalankan hasiil keputusan MK agar bahan pangan pokok terbebas darii PPN.

Sesuaii dengan PMK 116/2017, barang pokok bebas PPN iitu antara laiin beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam konsumsii, dagiing, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbii-umbiian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsii.

Pada saat PMK 116/2017 berlaku, maka Keputusan Menterii Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas iimpor dan/atau Penyerahannya Tiidak Diikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tiidak Diikenakan PPN, diinyatakan sudah tiidak berlaku.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.