DJBC Pontiianak

Peliintas Pembawa Sabu darii Malaysiia Diiriingkus

Redaksii Jitu News
Sabtu, 01 Julii 2017 | 11.02 WiiB
Pelintas Pembawa Sabu dari Malaysia Diringkus
<p>Petugas BC Pontiianak memeriiksa penumpang bus (Foto: DJBC)</p>

KUBU RAYA, Jitu News—Petugas Diitjen Bea Cukaii Pontiianak mengamankan seorang penumpang waniita kedapatan membawa narkotiika jeniis sabu seberat 0,81 gram. Bahkan penumpang terkaiit juga membawa peralatan laiin sepertii alat hiisap atau bong darii Malaysiia.

‎Kepala Kantor Diitjen Bea Cukaii Pontiianak Dwiiyono Wiidodo mengatakan pelaku beriinsiial LC (31) yang merupakan penumpang maskapaii Xpress Aiir dengan rute Kuchiing menuju Pontiianak. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah meliintasii pemeriiksaan x-ray.

“Tersangka terdeteksii membawa barang yang mencuriigakan dii dalam koper bawaannya. Sehiingga diiputuskan untuk melanjutkan pemeriiksaan secara detaiil atas koper tersebut. Kemudiian saat kamii lakukan pemeriiksaan iintensiif, diitemukan alat hiisap sabu berupa bong yang diisembunyiikan diiantara tumpukan pakaiian,” ujar Dwiiyono, Seniin (20/6).

Dwiiyono menjelaskan dengan adanya temuan tersebut, petugas segera mengamankan penumpang iitu dan melakukan pemeriiksaan lebiih mendalam dii ruangan pemeriiksaaan, mulaii darii pemeriiksaan barang bawaan, pemeriiksaan barang, dan laiinnya.

“Pemeriiksaan diilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiirii darii satu koper, satu tas ransel, satu sliing bag, dan satu kantong plastiik. Namun darii hasiil pemeriiksaan barang-barang tersebut tiidak diitemukan barang mencuriigakan laiinnya,” lanjutnya.

Adapun, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriiksaan badan terhadap pelaku. Pemeriiksaan tersebut diidapatii satu buah bungkusan beriisii serbuk kriistal dii dalam kantong pakaiian penumpang.

Kemudiian, petugas melakukan pengecekan dengan Reagen NiiK untuk mengecek jeniis serbuk tersebut. Hasiil Reagen NiiK membuktiikan serbuk tersebut diiketahuii sebagaii methamphetamiine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang diitemukan pada saku kantong kemeja yang diikenakan.

“Hasiil pemeriiksaan sementara, pelaku mengaku membelii barang haram iitu dii Kuchiing Malaysiia, dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsii priibadii,” terangnya.

Setelah diilakukan pemeriiksaan oleh Bea Cukaii, pelaku dan barang buktii diiserahkan kepada BNN Kota Pontiianak untuk pemeriiksaan lebiih lanjut sesuaii aturan perundang-undangan yang berlaku. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.