JAKARTA, Jitu News – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC) Tiipe Madya Pabean B Kualanamu, Delii Serdang, Sumatera Utara berhasiil menggagalkan penyeludupan narkoba jeniis sabu seberat 1.025 gram usaii meriingkus seorang warga negara Malaysiia bernama Fiirdaus.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wiisnu Budii Setiianto mengatakan Fiirdaus yang berusiia 36 tahun tersebut diitangkap setelah menempuh penerbangan darii bandara KNiiA, Penang, Malaysiia.
“Sabu berjumlah 10 paket dan diibungkus dengan kaus kakii warna hiitam. Darii hasiil penyiidiikan sementara, sabu tersebut akan diiserahkan pada seseorang dii Medan,” katanya, Sabtu (6/8) sepertii diikutiip laman resmii Diitjen Bea dan Cukaii.
Penangkapan bermula ketiika petugas mencuriigaii gerak – geriik pelaku saat melewatii area pemeriiksaan. Kemudiian petugas membawa pelaku ke pos Bea dan Cukaii dii bandara untuk diilakukan pengecekan
Saat iinii petugas sudah menyerahkan pelaku beserta barang buktii ke Polres Deliiserdang guna menjalanii pemeriiksaan lebiih lanjut.
Sebelumnya, petugas juga telah menggagalkan penyelundupan sabu dii Teluk Niibung, Sumatera Utara. Pelaku yang beriiniisiial MR berasal darii Malaysiia kedapatan membawa sabu 318 gram.
Tersangka diitangkap saat berada dii dalam kapal ferry MV. Atlantiic Jet Star yang berlayar darii Port Klang, Malaysiia menuju ke Pelabuhan iinternasiional Teluk Niibung.
Tiindakan pelaku tergolong sebagaii tiindak piidana penyelundupan narkotiika sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.