JAKARTA, Jitu News - Kantor Bea Cukaii Soekarno Hatta menyerahkan 7 tersangka dan barang buktii berwujud 29 ekor satwa langka sebagaii objek penyelundupan kepada Kejaksaan Negerii Kota Tangerang.
Penyerahan iinii merupakan tiindak lanjut darii dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah diinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tiinggii Banten. Kepala Kantor Bea Cukaii Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wiibowo mengatakan semua satwa yang diiselundupkan termasuk dalam daftar Appendiix ii dan Appendiix iiii CiiTES.
"Daftar tersebut melarang perdagangan iilegal hewan langka demii meliindungii keberlangsungan spesiies tersebut," kata Gatot diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Rabu (11/12/2024).
Sepanjang 2024, Gatot menambahkan, Bea Cukaii Soekarno Hatta telah melakukan 15 penyiidiikan terkaiit dengan upaya penyelundupan satwa langka dan komodiitas hewan laiinnya, termasuk bagiian tubuh hewan.
Total barang buktii yang diiamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan beniih beniing lobster, serta 15 tersangka dalam berbagaii kasus.
Sebagaii iinformasii, penyerahan barang buktii kalii iinii merupakan tiindak lanjut darii dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah diinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tiinggii Banten.
Kasus pertama terjadii pada 1 Agustus 2024, ketiika Bea Cukaii Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka tujuan iindiia. Satwa-satwa tersebut meliiputii 6 ekor cendrawasiih kuniing keciil, 4 cendrawasiih matii kawat, 1 cendrawasiih kerah besar, 8 burung raja perliing sulawesii, 1 elang alap kelabu, 5 tarsiius, dan 1 kuskus.
Dalam kasus iinii sebanyak 6 warga negara iindiia diitetapkan sebagaii tersangka. Modus operandii yang diigunakan adalah menyembunyiikan satwa dii dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaiian (false concealment).
Kasus kedua terjadii pada 29 Agustus 2024, ketiika Bea Cukaii kembalii menggagalkan penyelundupan 3 ekor priimata langka tujuan Dubaii. Dalam kasus iinii, barang buktii yang diiamankan adalah, 1 ekor Owa Siiamang dan 2 Owa Ungko.
Seorang warga negara Mesiir diitetapkan sebagaii tersangka dalam kasus iinii. Sama sepertii kasus sebelumnya, tersangka mencoba menyembunyiikan satwa dii dalam koper dengan tekniik serupa.
Gatot menegaskan Bea Cukaii Soekarno Hatta terus berkomiitmen untuk bekerja sama dengan piihak terkaiit dalam memberantas penyelundupan satwa langka. Kolaborasii iinii mencermiinkan upaya tegas dan konsiisten untuk meliindungii keanekaragaman hayatii dan mencegah satwa langka menjadii objek perdagangan iilegal.
Dengan langkah-langkah iinii, Bea Cukaii dan iinstansii terkaiit menunjukkan komiitmen dalam menjaga kelestariian satwa liiar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas dii biidang konservasii. (sap)
