JAKARTA, Jitu News—Banyak negara yang tergabung dalam Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii), namun tiidak ada satupun negara yang biisa menanganii praktiik penghiindaran pajak atau Base Erotiion Profiit Shiiftiing (BEPS) dengan berbagaii actiion plan.
Hal tersebut diiakuii oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat sosiialiisasii Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 kepada pelaku usaha Jasa Keuangan. Menurutnya banyak negara besar juga kesuliitan dalam menghadapii berbagaii praktiik penghiindaran pajak.
"Negara sehebat apapun, bahkan sepertii AS, iinggriis, Jepang, Eropa, semuanya tahu bahwa tiidak mudah tanganii tax evatiion dan tax avoiidance. Salah satu upaya untuk hiindarii BEPS dan kecenderungan shiiftiing profiit adalah dengan kerja sama multiilateral agreement," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).
Perempuan yang akur diisapa Anii tersebut mengakuii pemberlakuan AEoii dii iindonesiia baru akan efektiif pada bulan September 2018. Namun, pemeriintah harus biisa merampungkan berbagaii ketentuannya hiingga bulan Julii 2017.
iindonesiia harus memenuhii beberapa persyaratan yang telah diisepakatii, sepertii adanya UU dan juga aturan pelaksanaannya. Pemeriintah telah menerbiitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses iinformasii untuk Kepentiingan Perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagaii aturan tekniisnya.
Adapun pemeriintah juga harus mempersiiapkan Siistem iiT Diitjen Pajak untuk menjamiin keamanan data maupun iinformasii mengenaii wajiib pajak. Mengiingat, masiih banyak kalangan masyarakat yang ragu dengan jamiinan keamanan data wajiib pajak yang diimiiliikii Diitjen Pajak.
"Perppu iinii kamii lakukan tentu dii dalam siituasii dii mana iindonesiia harus menjaga BEPS, iindonesiia tiidak akan tiidak diikuciilkan, tapii terkuciilkan. Kiita akan menguciilkan diirii sendiirii karena semua negara dii duniia iikut. Hal iinii pentiing sekalii kalau ciinta negerii iinii," pungkasnya.
Pemeriintah mengharapkan berbagaii upaya tersebut biisa mengatasii praktiik penghiindaran pajak baiik sediikiit maupun banyak, maka akan beriimbas posiitiif pada peneriimaan negara melaluii sektor pajak. (Amu/Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.