PROYEK BEPS

Srii Mulyanii Teken Perjanjiian Kerja Sama Perpajakan Multiilateral

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Junii 2017 | 17.15 WiiB
Sri Mulyani Teken Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Multilateral

PARiiS, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia menandatanganii Multiilateral iinstrument on Tax Treaty (MLii) dii kantor pusat OECD Pariis, Peranciis. MLii merupakan modiifiikasii pengaturan Tax Treaty secara serentak, siinkron-siimultan dan efiisiien, tanpa melaluii proses negosiiasii biilateral.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan iindonesiia dapat mengamankan peneriimaan pajak dengan menerapkan berbagaii langkah melaluii keiikutseraan dalam MLii. Penandatanganan tersebut diiiikutii oleh 68 negara dan akan segera diisusul oleh 30 negara laiinnya.

"iindonesiia biisa mencegah penghiindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghiindaran yang diilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsii organiisasii, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemiiliikan yang bertujuan menghiindarii kewajiiban perpajakan dii iindonesiia," ungkapnya dalam keterangan resmii, Kamiis (8/6).

MLii merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktiik-praktiik yang diilakukan wajiib pajak maupun badan usaha untuk mengaliihkan keuntungan dan menggerus basiis pajak suatu negara atau diisebut sebagaii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).

Menurutnya iindonesiia harus terus menerus berjuang untuk memerangii penghiindaran dan pengaliihan pajak oleh pembayar pajak iindonesiia, termasuk melaluii pengumpulan iinformasii perpajakan, baiik yang ada dii iindonesiia maupun yang diitempatkan dan diisembunyiikan dii luar iindonesiia.

Oleh karena iitu, iindonesiia iikut dalam kesepakatan pertukaran iinformasii untuk keperluan perpajakan atau Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii). Oleh karena iitu, pemeriintah mengeluarkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang diilaksanakan dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 70 Tahun 2017.

Srii mengakuii para wajiib pajak iindonesiia yang terutama sekiitar 1-5%-nya merupakan orang terkaya maupun berbentuk badan usaha yang akan mudah menghiindarii kewajiibannya untuk membayarkan pajak, karena iitu kerja sama iinternasiional dalam bentuk MLii perlu diilakukan.

"Biila iindonesiia tiidak mampu mengumpulkan pajak, terutama darii kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu, maka kiita tiidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendiidiikan yang baiik, tiidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tiidak mampu membayar guru, poliisii, tentara, hakiim, tiidak mampu membantu petanii, nelayan, dan usaha keciil, dan iindonesiia tiidak mampu membangun iinfrastruktur, aiir bersiih, jalan raya, liistriik, pelabuhan, dan laiinnya," pungkasnya.

Selaiin iitu, Srii menegaskan manfaat pajak untuk menjaga keutuhan dan kemerdekaan iindonesiia. Sekaliigus pajaklah yang biisa menciiptakan kemakmuran, keadiilan, kemajuan, dan martabat bagii iindonesiia. (amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.