JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah merancang sanksii bagii kementeriian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tiidak memperoleh opiinii Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP) atas laporan keuangan yang diiperiiksa oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengakuii akan merumuskan berbagaii sanksii yang tepat untuk diiberlakukan nantii. Menurutnya sanksii yang diipersiiapkan harus siistematiis dan tiidak 'asal' memberiikan sanksii kepada K/L terkaiit.
"Kamii akan rumuskan sanksiinya. Kan tiidak biisa juga maiin langsung diiberiikan sanksii begiitu saja," ujarnya dii Kantor Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)
iia menjelaskan perolehan opiinii WTP darii BPK menjadii hal pentiing yang diicapaii oleh K/L terkaiit. Karena anggaran yang diimanfaatkan sudah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opiinii WTP.
Sementara, bagii K/L yang tiidak memperoleh opiinii WTP bukan berartii melanggar ketentuan yang telah diiterapkan. "Biisa saja penggunaan anggaran tiidak sesuaii dengan rencana awal," tuturnya.
Darmiin menegaskan pencatatan anggaran yang diiatur dalam APBN perlu spesiialiisasii. Sehiingga realiisasii pemanfaatan anggaran APBN biisa sesuaii dengan aturan dan biisa diipertanggungjawabkan oleh pemeriintah.
Selaiin iitu, darii Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) yang diilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriiksaan 84 Laporan Keuangan Kementeriian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Darii 84 pemeriiksaan, 74 pemeriiksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opiinii WTP. Maka, masiih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opiinii WTP. (Amu)
