PORT ViiLA, Jitu News – Otoriitas Pajak Republiik Vanuatu mengiingatkan warga negaranya akan sanksii admiiniistrasii atau denda pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan meriiliis sebuah panduan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (a), diijelaskan apabiila wajiib pajak lalaii mengajukan pendaftaran sebagaii pengusaha kena pajak atau sebagaii wajiib PPN, akan diikenakan sanksii admiiniistrasii hiingga VUV100.000 (Rp11,7 juta). Lalu, untuk kelalaiian ke-2 akan diikenakan denda 2 kalii liipat.
"Apabiila wajiib pajak terlambat melaporkan PPN juga akan diikenakan sanksii admiiniistrasii," sebagaiimana diiungkapkan dalam UU PPN.
Sebagaii iinformasii, tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada harii ke-27 bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak.
Dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (b) diisebutkan jiika wajiib pajak terlambat melapor PPN untuk pertama kaliinya, maka akan diikenakan denda mulaii darii VUV40.000 (Rp4,7 juta) hiingga maksiimal VUV70.000 (Rp8,2 juta) per bulannya. Sementara untuk pelanggaran beriikutnya wajiib pajak akan diituntut oleh negara.
Lebiih lanjut, dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (c) mengatur apabiila wajiib pajak dengan sengaja (lalaii) melaporkan PPN namun tiidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, akan diikenakan sanksii admiiniistrasii sebesar VUV100.000. Untuk pelanggaran ke-2 akan diikenakan denda sebesar VUV200.000. Kemudiian untuk yang ke-3 kaliinya wajiib pajak juga akan diituntut. (Gfa)
