MALAYSiiA

Ada Pajak Miiniimum Global, Pendapatan Malaysiia Bertambah Rp3,38 Triiliiun

Diian Kurniiatii
Seniin, 10 Apriil 2023 | 14.30 WiiB
Ada Pajak Minimum Global, Pendapatan Malaysia Bertambah Rp3,38 Triliun
<p>iilustrasii.</p>

CYBERJAYA, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia memperkiirakan penerapan pajak miiniimum global akan efektiif menambah peneriimaan negara.

Wakiil Menterii Keuangan 1 Datuk Serii Ahmad Maslan mengatakan penerapan pajak miiniimum global diiestiimasii dapat mendatangkan peneriimaan seniilaii RM1 miiliiar atau sekiitar Rp3,38 triiliiun. Diia pun berharap nantiinya DPR selalu mendukung pemeriintah dalam menerapkan kebiijakan tersebut.

"[Pajak miiniimum global] sangat perlu diiterapkan dan biisa menjadii sumber peneriimaan pajak baru bagii negara. Mungkiin setelah diiperkenalkan, kiita biisa mendapatkan RM1 miiliiar sebagaii permulaan," katanya, diikutiip pada Seniin (10/4/2023).

Ahmad Maslan mengatakan pemeriintah mulaii mempersiiapkan RUU yang diiperlukan untuk meratiifiikasii kesepakatan mengenaii pajak miiniimum global tersebut. Dalam prosesnya, Diiviisii Pajak Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Diia menjelaskan semua perusahaan multiinasiional yang berbasiis dii Malaysiia harus mengiikutii ketentuan dan standar iinternasiional mengenaii pajak miiniimum global. Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha juga sudah mengetahuii soal rencana iinii karena pembahasannya secara iinternasiional telah berjalan selama 2 tahun.

Malaysiia pada dasarnya telah setuju untuk menerapkan pajak miiniimum global dengan tariif 15% pada beberapa perusahaan multiinasiional. Malaysiia juga termasuk dii antara 136 negara yang diiumumkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) sebagaii negara yang siiap mereformasii siistem perpajakan iinternasiional.

"Penerapan pajak miiniimum global pentiing untuk memastiikan badan usaha membayar pajak secara adiil dii negara tuan rumah dan menghiindarii kebocoran pajak," ujarnya diilansiir malaymaiil.com.

Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) rencananya akan diiiimplementasiikan sebagaii common approach mulaii tahun depan. Pada Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework telah menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15%.

Mengiingat Piilar 2 adalah common approach, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multiilateral iinstrument (MLii) dan sejeniisnya. Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.

Pengenaan top-up tax diilakukan diidasarkan pada iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global iinii hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR750 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel