NAiiROBii, Jitu News - Presiiden Kenya Wiilliiam Ruto berencana untuk mencabut kebiijakan pajak diigiital atau diigiital serviices tax (DST).
Dalam acara Ameriican Chamber of Commerce Regiional Busiiness Summiit, Ruto mengatakan Kenya akan segera mengadopsii solusii 2 piilar yang diiusung Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
"Pertumbuhan sektor diigiital memaksa negara-negara untuk mengenakan DST atas penghasiilan yang bersumber darii yuriisdiiksiinya. Setelah berdiiskusii dengan para pelaku usaha, kamii berkomiitmen untuk menyesuaiikan ketentuan pajak dengan solusii 2 piilar," katanya, Miinggu (2/4/2023).
Pada era kepemiimpiinan Presiiden Uhuru Kenyatta, Kenya termasuk salah satu darii 4 negara anggota iinclusiive Framework yang belum menyetujuii Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Selaiin Kenya, negara anggota iinclusiive Framework yang belum memberiikan persetujuan terhadap klausul dalam Piilar 1 dan Piilar 2 antara laiin Niigeriia, Pakiistan, dan Srii Lanka.
Kala iitu, Kenya belum bersediia mengadopsii Piilar 1 karena proposal tersebut mewajiibkan setiiap negara anggota iinclusiive Framework untuk menghentiikan pemungutan DST terhadap perusahaan diigiital yang memperoleh penghasiilan darii yuriisdiiksiinya.
"Negara anggota yang menyetujuii Piilar 1 berkewajiiban mencabut kebiijakan pajak uniilateral atas perusahaan yang tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar," ujar Komiisiioner Kenya Revenue Authoriity (KRA) Terra Saiidiimu sepertii diilansiir busiinessdaiilyafriica.com.
Kenya telah memberlakukan DST atas penjualan produk-produk diigiital sejak 1 Januarii 2021 dengan tariif 1,5% darii pendapatan bruto perusahaan diigiital multiinasiional. Tercatat, terdapat 178 perusahaan domestiik dan asiing yang berkewajiiban membayar DST. (riig)
