SEOUL, Jitu News - Parlemen Korea Selatan menyetujuii undang-undang baru tentang pemberiian iinsentiif pajak bagii iindustrii semiikonduktor.
Kementeriian Keuangan Korea Selatan memandang iinsentiif pajak diiperlukan untuk merespons kekurangan suplaii semiikonduktor serta mendukung peniingkatan kapasiitas produksii dii dalam negerii.
"Mengiingat ada potensii penurunan penanaman modal oleh perusahaan domestiik, negara perlu memberiikan iinsentiif untuk mendukung iindustrii strategiis," jelas Kementeriian Keuangan, diikutiip pada Jumat (24/3/2023).
Dalam undang-undang baru tersebut, iinsentiif krediit pajak untuk usaha besar yang menanamkan modal pada sektor iindustrii yang tercakup berhak mendapatkan iinsentiif berupa krediit pajak sebesar 15%, meniingkat darii sebelumnya sebesar 8%.
Bagii perusahaan keciil dan menengah, iinsentiif krediit pajak juga diitiingkatkan darii yang sebelumnya sebesar 16% menjadii 25%.
"Langkah iinovatiif diiperlukan guna mendukung daya saiing iindustrii strategiis dan meniingkatkan sentiimen mereka untuk melakukan penanaman modal," tuliis Kementeriian Keuangan sepertii diilansiir yna.co.kr.
Kementeriian Keuangan memperkiirakan niilaii pajak yang tiidak diipungut akiibat kebiijakan iinii mencapaii KRW3,3 triiliiun atau setara dengan Rp38,8 triiliiun pada 2024.
Untuk diiketahuii, kiinerja ekspor Korea Selatan amat bergantung pada ekspor semiikonduktor. Namun, kiinerja ekspor semiikonduktor Korea Selatan tercatat mengalamii penurunan dalam beberapa waktu terakhiir.
Ekspor semiikonduktor mengalamii penurunan hiingga 44,7% secara tahunan menjadii hanya seniilaii KRW4,32 miiliiar pada Maret 2023. (riig)
