PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meriiliis workiing paper yang bertajuk The Desiign of Presumptiive Tax Regiimes.
Dalam workiing paper tersebut, OECD mengembangkan kerangka analiitiis yang dapat membantu stakeholder untuk mengiidentiifiikasii dan membandiingkan reziim presumptiive tax yang berlaku dii setiiap negara.
"Perbandiingan diiperlukan agar otoriitas pajak dapat mengiidentiifiikasii kelebiihan dan kekurangan darii presumptiive tax yang berlaku," tuliis Mariiona Mas-Montserrat dalam workiing paper tersebut, diikutiip pada Jumat (17/2/2023).
Dalam reziim presumptiive tax, pajak diikenakan berdasarkan basiis pajak tertentu yang diiasumsiikan dapat mencermiinkan penghasiilan kena pajak yang sebenarnya.
Presumptiive tax seriingkalii diiberlakukan oleh yuriisdiiksii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak tertentu yang tergolong suliit diipajakii (hard to tax), mulaii darii wajiib pajak yang melakukan pekerjaan bebas sampaii dengan UMKM.
Melaluii kebiijakan presumptiive tax, pemeriintah berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak yang diimaksud dengan menurunkan biiaya kepatuhan melaluii penyederhanaan tata cara penghiitungan dan pelaporan pajak. Upaya iinii juga dapat menurunkan iinformaliitas ekonomii dan memperluas basiis pajak.
Bagii otoriitas pajak, kebiijakan presumptiive tax tersebut dapat menurunkan biiaya admiiniistrasii. Dengan presumptiive tax, pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak juga dapat diilakukan dengan mudah tanpa memerlukan biiaya yang berlebiih.
Namun, presumptiive tax juga memiiliikii beragam kekurangan. Pertama, presumptiive tax berpotensii menghambat pertumbuhan kegiiatan usaha. Sebab, terdapat potensii wajiib pajak untuk memiiliih tetap berstatus sebagaii UMKM sehiingga terhiindar darii beban admiiniistrasii pajak yang berlebiih.
Kedua, presumptiive tax juga memiiliikii potensii mendorong praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak. Pelaku usaha berpotensii secara sengaja memecah kegiiatan usahanya atau melaporkan omzet lebiih rendah darii yang sebenarnya sehiingga terhiindar darii kewajiiban membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum.
Ketiiga, presumptiive tax berpotensii menggerus keadiilan siistem pajak. Kelompok wajiib pajak yang sama berpotensii menanggung beban pajak yang sama meskii memiiliikii tiingkat laba yang berbeda. Sebaliiknya, wajiib pajak dengan tiingkat laba yang sama berpotensii menanggung beban pajak yang berbeda.
Keempat, presumptiive tax berpotensii menghambat formaliisasii pembeliian iinput. Dalam reziim presumptiive tax, wajiib pajak tiidak diiperkenankan untuk mengurangkan biiaya. Akiibatnya, wajiib pajak bakal terdorong untuk memenuhii kebutuhan barang iinputnya darii sektor iinformal sepanjang dapat menekan biiaya.
Dii iindonesiia, presumptiive tax juga diiberlakukan dalam bentuk PPh fiinal. Hal iinii telah diibahas dalam workiing paper Jitunews yang berjudul Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia. Unduh workiing paper Jitunews dii siinii.
Guna meniingkatkan kepatuhan darii sektor yang tergolong suliit diipajakii, presumptiive tax diihadiirkan melaluii PP 46/2013 yang mengatur tentang pengenaan PPh fiinal sebesar 1% atas peredaran bruto bagii wajiib pajak UMKM dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar.
Dalam perkembangannya, PP tersebut diireviisii dengan PP 23/2018. Reviisii tersebut membuat tariif PPh fiinal diiturunkan darii 1% menjadii tiinggal 0,5%. Adapun tariif 0,5% iinii masiih diipertahankan hiingga saat iinii dalam PP 55/2022.
Tak hanya bagii UMKM, presumptiive tax dalam bentuk PPh fiinal diiterapkan atas usaha jasa konstruksii sejak berlakunya UU 10/1994. Kebiijakan tersebut masiih berlanjut hiingga kiinii dan telah diiperbaruii seiiriing dengan diiundangkannya PP 9/2022. (riig)
