BRUSSELS, Jitu News - Unii Eropa akhiirnya berhasiil mencapaii kesepakatan untuk mengiimplementasiikan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Kesepakatan untuk mengiimplementasiikan pajak miiniimum global berhasiil diicapaii setelah Hungariia mencabut vetonya.
"Saya umumkan bahwa kamii berhasiil menyepakatii diirectiive terkaiit dengan iimplementasii Piilar. Dengan iinii, grup perusahaan besar baiik multiinasiional maupun domestiik harus membayar pajak sebesar 15% secara global," ujar Menterii Keuangan Republiik Ceko Zbyněk Stanjura, diikutiip Kamiis (15/12/2022).
Diirectiive terkaiit dengan Piilar 2 nantiinya akan diiadopsii oleh setiiap negara dalam aturan domestiiknya masiing-masiing paliing lambat pada akhiir 2023.
"Dengan iinii, Unii Eropa akan menjadii negara yang terdepan dalam menerapkan Piilar 2," tuliis Unii Eropa dalam keterangan resmiinya.
Untuk diiketahuii, Piilar 2 mengatur korporasii multiinasiional dengan peneriimaan dii atas EUR750 juta per tahun wajiib membayar pajak dengan tariif miiniimum sebesar 15% dii manapun perusahaan beroperasii.
Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Agar tiidak diikenaii top-up tax oleh yuriisdiiksii laiin, yuriisdiiksii sumber memiiliikii kesempatan untuk mengenakan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Dengan QDMTT, penghasiilan yang kurang diipajakii dapat langsung diikenaii pajak sebelum negara laiin mengenakan top-up tax atas penghasiilan tersebut. (sap)
