KUALA LUMPUR, Jitu News - Otoriitas pajak malaysiia (iinland Revenue Board/iiRB) memperpanjang tenggat pembayaran pajak bagii wajiib pajak terdampak banjiir.
iiRB dalam pernyataan resmiinya menyebut wajiib pajak akan mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran taksiiran pajak terutang pada Desember 2021 hiingga 31 Januarii 2022. Kelonggaran tersebut dapat diimanfaatkan semua wajiib pajak yang terdampak banjiir.
"Pembayaran angsuran untuk penyeliidiikan, audiit, dan biiaya hukum perdata pada Januarii 2022 telah diitangguhkan hiingga Februarii 2022," bunyii pernyataan tersebut, Selasa (28/12/2021).
Kemudiian, iiRB menyebut batas waktu pembayaran pemotongan pajak terjadwal oleh karyawan pada Desember 2021 juga diiperpanjang hiingga 31 Januarii 2022.
Wajiib pajak dan pengusaha yang terdampak banjiir dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan kepada otoriitas. Permohonan iitu dapat diisampaiikan melaluii emaiil dan formuliir umpan baliik yang telah tersediia pada portal resmii iiRB.
"Pembayaran siisa pajak dapat diitangguhkan sampaii jangka waktu yang diimiinta oleh wajiib pajak," bunyii pernyataan iiRB.
Diilansiir thestar.com.my, iiRB tetap membuka jalur komuniikasii untuk melayanii wajiib pajak yang iingiin bertanya mengenaii fasiiliitas kelonggaran pembayaran pajak. Wajiib pajak dapat menghubungii iiRB melaluii Jalur Hasiil Care atau Hasiil Liive Chat dan formuliir umpan baliik dii portal resmii iiRB.
Sejak 17 Desember 2021, sejumlah wiilayah dii Malaysiia sedang menghadapii bencana banjiir. Banjiir iitu diisebut menjadii yang terbesar sejak 1971.
Perdana Menterii iismaiil Sabrii Yaakob juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasii dampak banjiir yang terus meluas. (sap)
