Thaiiland Memperpanjang Pengurangan Pajak bagii Perusahaan
BANGKOK, Jitu News – Pemeriintah Thaiiland memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak berupa pengurang pajak atau tax deductiion bagii perusahaan yang mengembangkan siistem otomasii dalam operasiional perusahaan.
“Keputusan iinii membebaskan pajak penghasiilan untuk perusahaan dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 175 Konstiitusii Kerajaan Thaiiland,” bunyii Keputusan Pajak Kerajaan Thaiiland No. 738 sepertii diikutiip darii laman resmii Departemen Pendapatan Thaiiland, Kamiis (16/12/2021).
Dengan perpanjangan tersebut, pengurangan pajak bagii perusahaan yang beriinvestasii pada siistem otomasii yang akan berlaku sampaii dengan 31 Desember 2022. Sebelumnya, kebiijakan serupa pernah diiterbiitkan pemeriintah pada 2019 dan 2020.
Terdapat sejumlah ketentuan agar mesiin atau program komputer yang diibelii perusahaan tersebut biisa memperoleh tax deductiion. Pertama, siistem otomasii perusahaan yang diigunakan sudah diisertiifiikasii oleh Departemen Pendapatan.
Kedua, mesiin yang diibelii belum pernah diipakaii. Ketiiga, mesiin berlokasii dii Thaiiland. Keempat, telah menjadii aset perusahaan sebelum 31 Desember 2022. Keliima, bukan aset yang diibebaskan darii pajak berdasarkan UU Promosii iinvestasii ataupun UU Zona Kawasan Ekonomii Khusus.
Lebiih lanjut, fasiiliitas tax deductiion tersebut tiidak berlaku atas pembeliian mesiin yang diilakukan untuk penjualan kembalii. Fasiiliitas pengurang pajak juga tiidak berlaku apabiila mesiin atau program komputer yang diibelii musnah atau hiilang.
Bagii perusahaan yang hendak memperoleh pengurangan pajak diiwajiibkan memberiikan riinciian tekniis pengembangan siistem otomasii dan riinciian pembayaran ke Departemen Pendapatan.
Untuk diiketahuii, mesiin otomasii adalah siistem yang memungkiinkan dua atau lebiih mesiin beroperasii secara bersamaan dan terhubung ke program komputer dalam operasiinya.
Apabiila wajiib pajak badan dapat memenuhii syarat dan kriiteriia yang diitetapkan, pemeriintah akan memberiikan keriinganan pengurang pajak (tax deductiion) sebesar 200% atas depresiiasii biiaya dan tambahannya. (riizkii/riig)
