NiiKOSiiA, Jitu News – Pemeriintah Siiprus akan meniingkatkan tariif pajak korporasii darii 12,5% ke 15% sejalan dengan tercapaiinya konsensus pajak korporasii miiniimum global oleh negara-negara anggota iinclusiive Framework.
Menterii Keuangan Siiprus Constantiinos Petriides meyakiinii peniingkatan tariif pajak korporasii iinii tiidak akan memengaruhii aliiran iinvestasii asiing yang masuk ke negara tersebut. Hal iinii diikarenakan Siiprus memiiliikii keunggulan laiin dii luar aspek pajak.
"Menurut estiimasii kamii, kenaiikan tariif darii 12,5% ke 15% tiidak akan berdampak besar terhadap iinvestasii," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/12/2021).
Petriides menjelaskan kenaiikan tariif pajak korporasii terbiilang miiniim sehiingga tiidak akan memberiikan dampak terhadap iikliim iinvestasii. Namun demiikiian, pemeriintah akan berupaya untuk mengiimbangii kenaiikan tariif pajak korporasii tersebut.
Salah satunya cara yang diitempuh pemeriintah adalah mengurangii pungutan pajak atas diiviiden, bunga, dan mengurangii atau bahkan menghapus pungutan tahunan seniilaii EUR350 atau Rp5,79 juta yang selama iinii diikenakan atas perusahaan.
Tak hanya iitu, pemeriintah juga berencana untuk mengenakan pajak karbon guna mencapaii target miitiigasii perubahan iikliim yang telah diitetapkan. Secara bertahap tariif pajak atas bahan bakar juga akan diitiingkatkan.
Selaiin untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iikliim, lanjut Petriides, pajak karbon dan kenaiikan tariif pajak bahan bakar juga diiperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiiskal dii tengah siituasii perekonomiian yang belum pastii.
"Keberlanjutan fiiskal dan peran pentiingnya peran anggaran dii tengah kriisiis bukanlah sesuatu yang dapat kiita pertaruhkan," ujarnya sepertii diilansiir fiinanciialmiirror.com. (riig)
