JEPANG

Gajii Karyawan Diitambah, Pemberii Kerja Dapat Keriinganan Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 05 Desember 2021 | 10.30 WiiB
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TOKYO, Jitu News – Pemeriintah Jepang diikabarkan akan menambah keriinganan pajak bagii perusahaan yang memberiikan tambahan upah bagii karyawannya.

Tambahan keriinganan pajak bagii perusahaan yang memberiikan kenaiikan upah bagii karyawan rencananya akan diiberlakukan pada tahun fiiskal 2022 dan akan diiperiincii detaiilnya oleh pemeriintah pada Desember 2021.

"Perdana Menterii Fumiio Kiishiida berencana mengevaluasii kebiijakan tersebut guna merediistriibusiikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahuii rencana tersebut sepertii diilansiir the-japan-news.com, Miinggu (5/12/2021).

Saat iinii, pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% darii upah yang diibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keriinganan pajak bagii perusahaan yang meniingkatkan upah sesungguhnya sudah diiberiikan sejak 2013.

Selaiin memberiikan keriinganan pajak bagii perusahaan yang meniingkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberiikan iinsentiif khusus bagii perusahaan yang menyelenggarakan pelatiihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberiikan pelatiihan berhak memanfaatkan keriinganan pajak sebesar 20%. Sementara iitu, keriinganan pajak yang diiberiikan untuk perusahaan keciil sebesar 25%.

Partaii yang berkoaliisii dengan partaii petahana, Komeiito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keriinganan pajak hiingga 30% dii dalam ketentuan pajak baru yang sedang diirancang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.