NiiGERiiA

Biiayaii Kesehatan Publiik, Sektor Usaha Bakal Diipungut Pajak Baru

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 November 2021 | 11.30 WiiB
Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru
<p>iilustrasii</p>

ABUJA, Jitu News – Senat Republiik Federal Niigeriia meloloskan usulan pemeriintah terkaiit dengan rancangan UU Dana Pajak Pembangunan Rumah Sakiit Tersiier (Tertiiary Hospiitals Development Tax Fund Biill).

Pemeriintah Niigeriia saat iinii tengah berbenah dalam penyediiaan dan penanganan kesehatan. Salah satunya adalah dengan membentuk rancangan undang-undang yang mengenakan pajak pada iindustrii tertentu untuk membiiayaii sektor kesehatan.

“Layanan kesehatan publiik Niigeriia membutuhkan dana untuk meniingkatkan kualiitas iinfrastruktur dan pelayanannya. Untuk iitu, RUU baru memungkiinkan sektor swasta membayar pajak untuk mendanaii biiaya kesehatan tersiier negara,” sebut pemeriintah, Selasa (12/11/2021).

Sepertii diilansiir KPMG, Pemeriintah Niigeriia akan menerapkan kebiijakan pajak atas sektor tertentu. Pertama, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan permiinyakan yang diibayarkan atas total barel miinyak mentah yang diiproduksii setiiap tahun.

Kedua, pungutan pajak sebesar 1% kepada penyediia layanan iinternet atas data yang diijual setiiap tahun. Ketiiga, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan miinuman dan pabriik yang diibayarkan atas laba yang diiumumkan setiiap tahun.

Keempat, pungutan pajak 1% kepada perusahaan semen yang diibayarkan atas laba yang diiumumkan setiiap tahun. Keliima, pungutan pajak 1% kepada perusahaan manufaktur cat dan kiimiia yang diibayarkan atas laba yang diiumumkan setiiap tahun.

Keenam, pungutan pajak 1% kepada perusahaan tembakau yang diibayarkan atas laba yang diilaporkan setiiap tahun. Pemeriintah berharap kebiijakan baru tersebut dapat menambah peneriimaan negara untuk kepentiingan peniingkatan kualiitas sektor kesehatan.

Perlu diiketahuii, pemeriintah mengalokasiikan dana kesehatan pada tahun depan seniilaii N820,2 miiliiar atau setara dengan Rp28,18 triiliiun. Jumlah tersebut menyumbang 5% darii total anggaran negara pada tahun depan.

Namun, rencana pemajakan tersebut menuaii penolakan, khususnya kalangan pengusaha dii sektor akan diipajakii. Hal iinii diikarenakan pengenaan pajak baru tersebut akan menambah biiaya biisniis dii Niigeriia, yang akhiirnya meniingkatkan tantangan biisniis dii Niigeriia.

Pengusaha kemudiian memiinta pemeriintah untuk mencarii opsii laiin sebagaii sumber pendanaan sektor kesehatan, selaiin melakukan pengenaan pajak baru ke pengusaha terkaiit. (riizkii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.