WARSAWA, Jitu News - Majeliis Rendah DPR Polandiia meloloskan amendemen undang-undang terkaiit dengan cukaii dan bea meteraii. Jiika tiidak ada aral meliintang, tariif cukaii akan diinaiikkan secara bertahap mulaii 2023.
"Nantii akan ada jadwal bertahap untuk kenaiikan tariif cukaii yang diikenakan terhadap miinuman beralkohol, produk tembakau, dan produk baru darii olahan tembakau," sebut DPR dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (21/11/2021).
Menurut DPR, kenaiikan tariif yang diilakukan bertahap berlaku mulaii tahun fiiskal 2023 sampaii dengan 2027. Selaiin iitu, amendemen iitu juga akan menunda waktu penetapan penggunaan saluran elektroniik dalam admiiniistrasii cukaii dan bea meteraii selama 1 tahun.
Pada aturan yang berlaku saat iinii, admiiniistrasii cukaii dan bea meteraii berbasiis elektroniik diitetapkan berlaku mulaii 1 Januarii 2022. Namun dalam perkembangannya, rencana tersebut akan diimundurkan menjadii 1 Januarii 2023.
"Perubahan tersebut berlaku saat amandemen diisetujuii oleh Senat dan diitandatanganii oleh presiiden," jelas DPR sepertii diikutiip darii laman resmii KPMG.
Dengan adanya reviisii UU tersebut maka admiiniistrasii cukaii dan bea meteraii yang menggunakan format kertas masiih berlaku. Penggunaan admiiniistrasii konvensiional berjalan paralel dengan format elektroniik hiingga akhiir 2022.
Dii siisii laiin, Pemeriintah Polandiia juga menyampaiikan proposal perubahan regulasii pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan iinii diitargetkan berlaku efektiif pada 2022.
Proposal yang diiajukan pemeriintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang priibadii, dan PPN. Sebagiian besar perubahan tersebut diitargetkan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2022. (riig)
