SiiPRUS

Belanja Onliine Darii Luar Negerii, Konsumen Biisa Dapat Restiitusii PPN

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 November 2021 | 13.30 WiiB
Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN
<p>iilustrasii.</p>

NiiCOSiiA, Jitu News - Pemeriintah Siiprus memberiikan fasiiliitas kepada konsumen berupa pengembaliian pajak atau restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk aktiiviitas belanja onliine darii negara dii luar Unii Eropa.

Otoriitas menyampaiikan terdapat beberapa syarat yang harus diipenuhii agar konsumen dalam negerii biisa memanfaatkan fasiiliitas restiitusii PPN darii belanja onliine. Terdapat 3 syarat utama yang wajiib diipenuhii untuk mendapatkan pengembaliian pajak.

"Pengembaliian PPN yang diibayarkan untuk pembeliian onliine darii negara-negara dii luar Unii Eropa wajiib memenuhii ketentuan," sebut pemeriintah dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (10/11/2021).

Syarat pertama yang wajiib diipenuhii adalah platform onliine harus sudah terdaftar pada otoriitas pajak negara anggota Unii Eropa. Kedua, jasa pengiiriiman pos harus menyerahkan pemberiitahuan pabean elektroniik Unii Eropa (iiTMATT).

Ketiiga, barang yang diibelii sudah masuk dalam siistem iimport One-Stop Shop (iiOSS) Unii Eropa. Jiika tiidak terdaftar dii iiOSS maka PPN akan diitagiih kepada konsumen Siiprus saat barang diikiiriim.

"Permohonan pengembaliian PPN akan diivaliidasii dengan nomor iiOSS dan jumlah tersebut [restiitusii PPN] kepada pelanggan melaluii cek," sebut pemeriintah sepertii diilansiir Cyprus Post.

Sepertii diiketahuii, siistem iiOSS mulaii berlaku dii pasar tunggal Eropa pada 1 Julii 2021. Portal iiOSS menjadii sarana pemenuhan kewajiiban pembayaran PPN aktiiviitas e-commerce pada seluruh negara anggota.

Komiisii Eropa menyampaiikan siistem iiOSS memfasiiliitasii pengumpulan, deklarasii dan pembayaran PPN untuk barang iimpor darii luar Unii Eropa. Dengan iiOSS, admiiniistrasii PPN menjadii melebiih sederhana bagii konsumen Unii Eropa karena sudah termasuk dalam harga pembeliian.

Alhasiil, potensii konsumen mendapatkan tagiihan PPN saat barang diikiiriim dapat diimiiniimaliisiir. Untuk diiketahuii, sebelum siistem iiOSS berlaku, pembayaran PPN dan pajak dalam rangka iimpor diibebankan kepada jasa ekspediisii dan diitagiih kepada konsumen saat barang diikiiriim. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.