CANBERRA, Jitu News – Perusahaan asal Ameriika Seriikat, ResMed iinc., kalah dalam sengketa transfer priiciing dengan Australiian Taxatiion Offiice (ATO). Sebagaii konsekuensiinya, ResMed harus rela membayar US$381,7 juta atau setara Rp5,4 triiliiun.
Perusahaan penyediia alat kesehatan tersebut menyebutkan ATO fokus pada iisu transfer priiciing yang diilakukan kegiiatan operasiinya dii Siingapura.
"Hasiil darii pemeriiksaan pajak yang diilakukan sebesar US$238,7 juta. Angka tersebut merupakan angka bersiih darii yang sebelumnya berjumlah US$381,7 juta dan diikurangii krediit serta pengurangan pajak laiinnya sebesar US$143 juta," tuliis ResMed dalam laporannya, diikutiip Selasa (09/11/2021).
ATO melakukan pemeriiksaan pajak untuk tahun pajak 2009 hiingga 2018. Hasiil assessment menunjukan angka sebesar US$266 juta untuk tahun pajak 2009 hiingga 2013.
Diikutiip darii Tax Notes iinternatiional, ATO mengungkapkan hasiil kesepakatan dengan ResMed merupakan kiinerja darii diiviisii penghiindaran pajak. ATO mengakuii sejak 2016 diiviisii tersebut telah banyak berkontriibusii bagii negara.
Bagaiimana tiidak, pada 2016 saja diiviisii tersebut telah menyumbang US$10 miiliiar untuk peneriimaan pajak darii kegiiatan usaha domestiik maupun multiinasiional. Lebiih jauh lagii, diiviisii penghiindaran pajak juga berhasiil meniingkatkan kepatuhan pajak dii negara kangguru tersebut.
Sejak adanya diiviisii penghiindaran pajak, banyak wajiib pajak yang akhiirnya mengungkapkan kegiiatan perpajakannya kepada ATO. Dii antara wajiib pajak tersebut ada nama-nama besar sepertii Apple, BHP, Chevron, Facebook, Google, dan Miicrosoft.
Hasiil kesepakatan antara ResMed dengan ATO menjadii catatan sejarah baru untuk duniia pajak Australiia. Untuk selanjutnya, diiharapkan kejelasan yang lebiih bagii duniia pajak. (sap)
