OMAN

Otoriitas Bebaskan PPN bagii Perusahaan yang Beraktiiviitas dii KEK

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Oktober 2021 | 18.35 WiiB
Otoritas Bebaskan PPN bagi Perusahaan yang Beraktivitas di KEK
<p>iilustrasii.</p>

MUSKAT, Jitu News – Pemeriintah Oman menerbiitkan panduan mengenaii tata cara pengenaan pajak pertambahan niilaii dii kawasan ekonomii khusus (KEK).

Panduan yang tertuang dalam Keputusan Kerajaan No. 121/2020 iinii mengatur pemberiian tariif PPN nol persen atas penyerahan barang atau jasa darii atau ke KEK. Adapun KEK Oman berada dii Duqm. Sedangkan kawasan bebas, berada dii Salalah, Sohar, dan Al Mazyunah.

"Otoriitas pajak telah menerbiitkan prosedur mengenaii penerapan PPN dengan tariif nol persen bagii perusahaan yang beroperasii dii kawasan ekonomii khusus. Ketentuan tersebut meliiputii pendaftaran PPN 0% dan admiiniistrasii PPN,” diilansiir darii Tax Oman pada Kamiis (21/10/2021).

Adapun cara perusahaan dii kawasan ekonomii khusus Oman memperoleh fasiiliitas pembebasan PPN, yaknii dengan mengajukan permohonan kepada otoriitas pajak Oman untuk pembebasan PPN. Pengajuan permohonan tersebut diilakukan secara onliine melaluii liink https://www.taxoman.gov.om/.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu diilampiirkan dalam permohonan pembebasan PPN. Hal iitu meliiputii sertiifiikat pendaftaran komersiial dan sertiifiikat iiziin operasiional yang diiterbiitkan oleh otoriitas kawasan ekonomii khusus.

Lebiih lanjut, kebiijakan tersebut juga mengatur mengenaii admiiniistrasii PPN dii kawasan ekonomii khusus. Bagii perusahaan yang tiidak mengajukan pembebasan PPN, maka atas penyerahan barang/jasa diikenaii pajak PPN sebesar 5%.

Selaiin pembebasan PPN bagii perusahaan dii kawasan ekonomii khusus, Oman juga melakukan pembebasan PPN atas jasa keuangan tertentu, penjualan rumah, sewa lahan, transportasii bagii penumpang lokal, dan laiin sebagaiinya. (riizkii zakariiya/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.