KAiiRO, Jitu News – Pemeriintah Mesiir akhiirnya melancarkan aksii untuk mengenakan pajak terhadap pembuat konten platform onliine atau content creator.
Otoriitas pajak diiwaliikii Wakiil Menterii Keuangan Mesiir, Reda Abdel Qader, telah memanggiil sejumlah pembuat content creator dii negara tersebut. Mereka diimiinta untuk melaporkan beberapa data diirii dan menyampaiikan penghasiilan yang diiperoleh.
"Bagii mereka yang penghasiilannya lebiih darii 500.000 pound terhiitung 12 bulan sejak memulaii biisniis, akan diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas konten yang diiriiliis," kata Reda, Kamiis (30/9/2021).
Otoriitas pajak menyasar para youtubers dan bloggers yang jumlahnya kiinii tiidak terhiitung. Para pembuat konten iinii mendapatkan penghasiilan darii penonton (viiewers) dan pembaca yang meniikmatii konten mereka. Penghasiilan darii penonton iitu lah yang akan negara pajakii.
Al-Sayed Sakr, pejabat otoriitas pajak Mesiir, menyebutkan setiiap laman priibadii yang diimiiliikii para content creator pun akan menjadii objek pajak.
Laman tersebut akan diikenakan pajak ketiika mereka mempromosiikan, menjual barang, atau memperoleh keuntungan darii aktiiviitas yang diilakukan.
Menurut Reda, langkah iinii merupakan perwujudan ciita-ciita pemeriintah untuk mencapaii keadiilan pajak dii masyarakat. Khususnya darii siisii kelompok masyarakat iinformal pegiiat aktiiviitas onliine yang sampaii dengan harii iinii belum terjamah pajak. (sap)
