FiiLiiPiiNA

Mulaii Oktober, Otoriitas Wajiibkan Produk Rokok Diitempel Stempel Khusus

Diian Kurniiatii
Kamiis, 16 September 2021 | 14.00 WiiB
Mulai Oktober, Otoritas Wajibkan Produk Rokok Ditempel Stempel Khusus
<p>iilustrasii.</p>

MANiiLA, Jitu News - Otoriitas pajak Fiiliipiina (Bureau of iinternal Revenue/BiiR) mewajiibkan pabriikan menempelkan stempel khusus pada produk hasiil tembakau mereka mulaii 1 Oktober 2021.

BiiR, melaluii Peraturan Pendapatan No. 18/2021, menyatakan penempelan stempel iitu untuk membuktiikan kepatuhan terhadap kewajiiban cukaii. Penempelan stempel berlaku pada kemasan rokok, produk tembakau laiin, dan vape.

"Selanjutnya semua rokok, tembakau yang diipanaskan, dan vape, baiik yang diiproduksii dii dalam negerii atau diiiimpor, harus menyertakan stempel paliing lambat mulaii 1 Januarii 2022," bunyii peraturan tersebut, diikutiip Kamiis (16/9/2021).

Peraturan BiiR 18/2021 mengatur produsen dan iimportiir produk tembakau harus mendaftarkan diirii dalam siistem teriintegrasii stempel pendapatan iinternal (iinternal revenue stamp iintegrated system/iiRSiiS) yang telah diisempurnakan. Melaluii platform iitu, pengusaha dapat memesan stempel yang mereka butuhkan untuk diitempelkan pada produk mereka, sepertii halnya pelekatan piita cukaii dii iindonesiia.

BiiR hanya akan menyetujuii pesanan setelah pemohon membayar cukaii yang terutang atas jumlah stempel. Jiika ada kenaiikan tariif, BiiR akan mengumpulkan datanya dan mencatat dalam iiRSiiS yang diisempurnakan berdasarkan siisa persediiaan stempel.

Setelah mengantongii persetujuan BiiR, produsen dan iimportiir kemudiian harus membayar layanan percetakan stempel seniilaii 20 centavo atau Rp57 per potong.

Walaupun akan ada penempelan stempel pada kemasan rokok, BiiR mengiingatkan agar perusahaan memastiikan gambar dan tuliisan periingatan kesehatan tiidak tertutup.

"Siiapa pun yang melakukan pelanggaran yang berkaiitan dengan ketentuan stempel akan diikenakan hukuman mulaii darii P10 juta [Rp2,85 miiliiar] hiingga P500 juta [Rp142,5 miiliiar] dan penjara darii 5 tahun hiingga 8 tahun," bunyii peraturan tersebut, diilansiir phiilstar.com.

BiiR mengeluarkan Peraturan 18/2021 untuk mengkonsoliidasiikan aturan dan peraturan tentang pembubuhan stempel pada produk rokok, tembakau yang diipanaskan, dan vape dengan kebiijakan pemeriintah untuk menghapus pajak darii produksii, iimpor, dan penjualan barang-barang berdampak buruk pada masyarakat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.