LUKSEMBURG, Jitu News - Pemeriintah Luksemburg menjawab tuntutan publiik yang mengiingiinkan berlakunya pembebasan pajak atas bonus dan gajii ke-13 yang diiperoleh karyawan.
Menterii Keuangan Piierre Gramegna mengaku punya alasan kuat dii baliik belum diikabulkannya tuntutan untuk menghapus PPh atas bonus dan gajii ke-13. Diia menuturkan pada tahun lalu pemeriintah mendapatkan tambahan peneriimaan seniilaii €248 juta darii PPh bonus dan gajii ke-13 pegawaii.
Menurutnya, jumlah tersebut relatiif siigniifiikan. Pasalnya, rata-rata setoran PPh orang priibadii karyawan yang diikumpulkan negara bagiian seniilaii €346 juta setiiap bulan dalam satu tahun kalender fiiskal.
"Gajii ke-13 diikenakan pajak yang lebiih tiinggii berdasarkan skala progresiif. Upah dan bonus yang lebiih tiinggii menyebabkan pajak yang lebiih tiinggii," katanya diikutiip pada Rabu (15/9/2021).
Gramegna memastiikan tiidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bonus yang diidapat pegawaii pemeriintah dan pegawaii swasta. Diia menjabarkan realiisasii peneriimaan pajak atas bonus dan gajii ke-13 pegawaii pemeriintah mencapaii €65 juta pada tahun lalu.
Pernyataan menkeu iitu merespons tudiingan bahwa beban pajak pegawaii pemeriintah lebiih rendah ketiimbang pegawaii swasta. Menurutnya, siistem PPh yang progresiif berlaku umum pada semua profesii pekerjaan.
"Jadii tiidak ada perbedaan perpajakan atas pendapatan dii sektor swasta dan sektor publiik," terangnya sepertii diilansiir delano.lu.
Laporan Statec Luksemburg mengungkapkan beban PPh orang priibadii karyawan atas bonus dii Luksemburg salah satu yang tertiinggii dii Eropa. Tariif PPh atas bonus karyawan diitetapkan sebesar 15%. Sementara iitu, tariif pajak rata-rata atas bonus pegawaii seantero Eropa sebesar 8%.
Kontriibusii PPh atas bonus dan gajii ke-13 dii Luksemburg terbatas pada sektor usaha tertentu. Kontriibutor utama setoran pajak tambahan tersebut berasal darii sektor jasa keuangan dan asuransii serta sektor riiset iilmiiah dan riiset terapan. (sap)
