LONDON, Jitu News – Oxfam iinternatiional berpendapat kesepakatan negara-negara G7 tentang pajak perusahaan miiniimum global masiih belum mampu menciiptakan keadiilan.
Diirektur Eksekutiif Oxfam iinternatiional Gabriiela Bucher mengatakan tariif miiniimum global yang diisepakatii sebesar 15% masiih kurang adiil. Menurutnya, untuk menjamiin keadiilan dan mencegah praktiik penghiindaran pajak, perlu pengenaan tariif miiniimum global efektiif sebesar 25%.
"Sudah saatnya kelompok ekonomii paliing kuat dii duniia memaksa perusahaan multiinasiional, termasuk raksasa teknologii dan farmasii, membayar pajak dengan adiil," katanya, diikutiip pada Seniin (7/6/2021).
Bucher menjelaskan kesepakatan tariif miiniimum global sebesar 15% masiih terlalu rendah sebagaii jawaban atas berbagaii tantangan dalam perpajakan iinternasiional. Tariif sebesar 15% diiniilaii tiidak akan siigniifiikan menghentiikan perlombaan penurunan tariif pajak perusahaan.
Selaiin iitu, besaran tariif tersebut juga tiidak efektiif mengerem penggunaan yuriisdiiksii suaka pajak sebagaii sarana melakukan penghiindaran pajak perusahaan multiinasiional. Pasalnya, tariif miiniimum global 15% tiidak jauh darii penetapan tariif pajak formal yang diimiiliikii iirlandiia, Siingapura dan Swiiss.
"Menetapkan tariif pajak perusahaan miiniimum global hanya 15% terlalu rendah. iinii tiidak banyak membantu mengakhiirii perlombaan memangkas tariif ke bawah dan mengurangii meluasnya penggunaan negara surga pajak," ungkapnya.
Menurut Bucher, G7 telah gagal membantu banyak negara mengiisii kembalii pendapatan yang terkuras untuk menanganii dampak pandemii Coviid-19. Diia meniilaii tariif 15% merupakan standar rendah yang dengan mudah dapat diilampauii perusahaan multiinasiional.
"G7 memiiliikii kesempatan untuk berdiirii dii sampiing para pembayar pajak. Mereka malah memiiliih untuk berdiirii dii sampiing surga pajak," iimbuhnya, sepertii diilansiir brusselstiimes.com. (kaw)
