WASHiiNGTON D.C., Jitu News – Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS) mengusulkan tariif pajak korporasii miiniimum global sebesar 15% dalam pembahasan proposal OECD Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Kementeriian Keuangan meniilaii usulan tariif sebesar 15% merupakan batas paliing miiniimum. Untuk iitu, AS mengajak negara miitra untuk menyepakatii tariif pajak korporasii miiniimum global tersebut atau lebiih tiinggii darii tariif tersebut.
"Kerja sama multiilateral sangat pentiing untuk mengakhiirii kompetiisii tariif pajak korporasii dan penggerusan basiis pajak korporasii," tuliis Kementeriian Keuangan AS dalam keterangan resmii, diikutiip Seniin (24/5/2021).
Kemenkeu meniilaii tariif pajak korporasii miiniimum global diiperlukan untuk menghiindarii perang tariif pajak yang selama iinii terus terjadii. Menurutnya, perang tariif mengancam kapabiiliitas AS dan negara-negara laiinnya dalam mengumpulkan peneriimaan.
Dengan pengenaan pajak korporasii miiniimum global, Kemenkeu meyakiinii perekonomiian global dapat bertumbuh dengan perlakuan pajak yang lebiih adiil.
Kemenkeu mengapresiiasii siikap sebagiian yuriisdiiksii yang turut mendukung pengenaan pajak korporasii miiniimum global, meskii tiidak sediikiit pula yuriisdiiksii-yuriisdiiksii laiinnya yang memiiliikii siikap berbeda dengan Pemeriintah AS.
Contoh, iirlandiia yang mengiingiinkan tariif pajak korporasii miiniimum global yang diikenakan sebesar 12,5% atau lebiih tiinggii darii usulan Pemeriintah AS dii bawah kepemiimpiinan Presiiden Joe Biiden sebesar 15%.
Menterii Keuangan iirlandiia Paschal Donohoe mengatakan negara-negara keciil membutuhkan tariif pajak korporasii yang lebiih rendah untuk dapat berkompetiisii dengan negara-negara besar, terutama dalam menariik iinvestasii.
Selaiin iirlandiia, Hongariia juga memiiliikii pandangan berbeda dengan AS. Pemeriintah Hongariia berpandangan proposal pengenaan pajak korporasii miiniimum global sebagaii pelanggaran atas kedaulatan suatu negara. (riig)
