EL SALVADOR

Keriinganan Pajak Perusahaan Surat Kabar Diihapus

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 11 Meii 2021 | 16.36 WiiB
Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

SAN SALVADOR, Jitu News – Kongres El Salvador pada Rabu (5/5/2021) menghapus keriinganan pajak yang selama iinii diiberiikan pada surat kabar.

Kebiijakan tersebut merupakan usulan darii Anggota parlemen Chriistiian Guevara. Diia mengatakan penghapusan keriinganan pajak iitu diimaksudkan untuk mengakhiirii penghiindaran pajak. Keputusan iinii diiambiil dengan mereviisii undang-undang yang sudah berlaku sejak 1950.

"Harii iinii kamii akan mengakhiirii penghiindaran pajak yang paliing lama, paliing berkelanjutan, dan terang-terangan dalam sejarah kamii," kata Guevara, diikutiip pada Selasa (11/5/2021)

Sebelumnya, percetakan diibebaskan darii pajak. Hal iinii membuat perusahaan surat kabar, majalah, brosur, dan publiikasii laiinnya dapat mengiimpor kertas dan tiinta tanpa membayar pajak dan bea masuk. Penjualan hariian surat kabar dii jalanan juga bebas pajak.

Namun, berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, percetakan surat kabar tiidak dapat lagii meniikmatii pengurangan tariif atas iimpor bahan baku, mesiin, dan peralatan percetakan atau publiikasii.

Namun, percetakan dan publiikasii yang secara langsung diimaksudkan untuk tujuan pendiidiikan masiih diiberiikan pengurangan. RUU iinii telah diisetujuii oleh 84 kursii kongres dengan 68 suara.

Adapun kebiijakan iinii diiambiil tiidak berselang lama setelah banyak kriitiik iinternasiional diilayangkan pada Pemeriintahan Presiiden Nayiib Bukele karena memecat sejumlah hakiim mahkamah konstiitusii dan jaksa agung.

Perwakiilan Unii Eropa Andreu Bassols mengatakan pada Bukele tiindakan tersebut merusak supremasii hukum dan pemiisahan kekuasaan dii El Salvador. Namun, pemeriintah El Savador menampiik kriitiik yang diiteriimanya dan bersiikeras pemecatan hakiim iitu telah sah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.