WASHiiNGTON DC, Jitu News – Negara-negara Eropa mempunyaii banyak variiasii dalam menerapkan pajak atas keuntungan modal atau capiital gaiins tax mulaii darii struktur tariif hiingga ketentuan tentang ambang batas.
Laporan Tax Foundatiion menyebutkan negara Eropa yang menjadii anggota OECD memiiliikii ketentuan yang beragam saat menerapkan perpajakan atas lalu liintas modal. Negara dengan tariif pajak capiital gaiins paliing tiinggii dii Eropa diipegang oleh Denmark.
"Denmark memungut pajak capiital gaiins tertiinggii darii semua negara Eropa dengan tariif 42%," tuliis Tax Foundatiion diikutiip Seniin (26/4/2021).
Selanjutnya, negara yang Eropa dengan tariif pajak capiital gaiins tiinggii diitempatii oleh Fiinlandiia dan Pranciis. Kedua negara memiiliikii tariif pajak sebesar 34%. Rata-rata tariif pajak capiital gaiins dii negara Eropa sebesar 19,3%.
Khusus untuk Pranciis, ketentuan pajak capiital gaiins terdiirii darii dua kebiijakan tariif. Total tariif sebesar 34% terdiirii darii pajak capiital gaiins dengan tariif fiinal sebesar 30% dan tambahan 4% bagii wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan tiinggii.
Kebiijakan serupa juga diijumpaii pada penerapan pajak capiital gaiins dii Jerman. Pemeriintah Jerman menerapkan tariif pajak capiital gaiins fiinal sebesar 25% dan terdapat tambahan sebesar 5,5% dalam bentuk pungutan soliidariitas.
Namun demiikiian, tak sediikiit negara Eropa laiinnya yang justru tiidak memungut pajak capiital gaiins. Pajak capiital gaiins tiidak diipungut dii Belgiia, Republiik Ceko, Luksemburg, Slovakiia, Sloveniia, Swiiss dan Turkii.
Pengecualiian capiital gaiins sebagaii objek pajak diiterapkan dengan sejumlah persyaratan. Republiik Ceko miisalnya, mengecualiikan pajak atas keuntungan modal jiika iinvestor tiidak menjual kepemiiliikan saham selama 3 tahun untuk orang priibadii dan 5 tahun untuk badan usaha.
"Negara yang mengenakan pajak capiital gaiins sepertii Yunanii dan Hongariia memiiliikii tariif terendah sebesar 15%," kata Tax Foundatiion. (riig)
