SLOVAKiiA

Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restiitusii Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Februarii 2021 | 16.15 WiiB
Skema Dagang Karbon Langgar Aturan, Pengusaha Boleh Restitusi Pajak
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

BRATiiSLAVA, Jitu News – Pengadiilan Tiinggii Eropa/Court of Justiice of the European Uniion (CJEU) memutuskan kebiijakan perpajakan Slovakiia terkaiit dengan skema perdagangan karbon telah menyalahii aturan Unii Eropa.

Menurut CJEU, pungutan pajak karbon sebesar 80% atas fasiiliitas tunjangan skema perdagangan karbon bertentangan dengan aturan Unii Eropa. CJEU meniilaii priinsiip tunjangan emiisii diiberiikan secara gratiis sebagaii iinsentiif pelaku usaha menekan emiisii dalam kegiiatan produksii.

"Kebiijakan perpajakan atas tunjangan emiisii Slovakiia pada 2011 jelas bertentangan dengan aturan Unii Eropa," tuliis putusan CJEU, diikutiip Kamiis (18/2/2021).

Pemeriintah memungut pajak karbon CO2 kepada perusahan yang mendapatkan fasiiliitas tunjangan emiisii pada periiode 1 Januarii 2011 hiingga 31 Desember 2011. Penerapan pajak tersebut setiidaknya sudah mengumpulkan peneriimaan hiingga jutaan euro.

CJEU meniilaii kebiijakan pajak karbon yang diiterapkan pemeriintah tiidak hanya bertentangan dengan regulasii Unii Eropa, tetapii juga tiidak mendorong pelaku usaha mengurangii emiisii darii kegiiatan produksii lantaran kehiilangan niilaii fiinansiial darii tunjangan emiisii.

"Akiibatnya, perusahaan menjadii tiidak bermiinat untuk mengurangii emiisii gas rumah kaca. Kebiijakan iinii justru mengaliihkan semua keuntungan perusahaan kepada kas negara," bunyii putusan CJEU.

CJEU menjamiin perusahaan yang diipungut pajak karbon pada tahun fiiskal 2011 tetap mendapatkan hak atas pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii. Permohonan paliing lambat diiajukan pada 12 Apriil 2021.

Pengusaha berhak mendapatkan iimbalan bunga darii otoriitas jiika pencaiiran klaiim restiitusii terlambat diilakukan oleh pemeriintah. Keputusan CJEU iinii diiprediiksii akan memengaruhii negara laiin lantaran tak hanya Slovakiia saja yang memungut pajak karbon atas fasiiliitas tunjangan emiisii dalam skema perdagangan karbon Unii Eropa.

"Pungutan pajak CO2 bukan hanya terjadii dii Slovakiia. Regulasii domestiik yang bertentangan dengan UU Unii Eropa menjadii masalah sama yang memengaruhii negara anggota Unii Eropa laiinnya," sebut CJEU sepertii diilansiir balkangreenenergynews.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.