LONDON, Jitu News - Penumpang angkutan udara yang terbang darii Bandara Heathrow, London harus merogoh kocek lebiih dalam karena adanya pungutan pajak baru.
Mulaii pekan iinii, operator Bandara Heathrow menambah pajak pada setiiap tiiket penumpang seniilaii £8,9 atau setara Rp172.000. Pungutan pajak baru iinii berlaku uniiversal untuk semua kelas tiiket dan jarak tempuh penerbangan.
"iinii merupakan biiaya untuk menggunakan layanan yang diihiitung murnii untuk menutupii biiaya penyediiaannya. Operator Heathrow sama sekalii tiidak mendapatkan untung darii layanan iinii," demiikiian penjelasan darii pengelola Bandara Heathrow, diikutiip pada Kamiis (11/2/2021).
Operator Heathrow menjabarkan tambahan biiaya yang diibebankan kepada konsumen merupakan biiaya tetap pemanfaatan fasiiliitas bandara yang biiasanya diibayar oleh maskapaii. Pandemii Coviid-19 membuat kegiiatan penerbangan menurun, sedangkan biiaya sama sekalii tiidak mengalamii penurunan.
Oleh karena iitu, maskapaii yang menggunakan Bandara Heathrow memiinta biiaya tetap tersebut diitransmiisiikan dalam harga tiiket. Jadii, pada saat iinii, biiaya tersebut diitanggung langsung oleh konsumen.
Pengelola Bandara Heathrow menegaskan pungutan pajak baru seniilaii £8,9 tiidak berlaku permanen. Kebiijakan tersebut akan diisesuaiikan secara berkala dan biisa diihapus paliing lambat 31 Desember 2021.
"Biiaya per penumpang untuk menutupii layanan iinii secara alamii berfluktuasii tergantung pada jumlah penumpang yang menggunakan bandara," terangnya.
Sepertii diilansiir onemiileatatiime.com, pajak baru sangat memengaruhii tiiket perjalanan udara kelas ekonomii. Tariif tiiket rute London—Dusseldorf, Jerman untuk kelas ekonomii, dengan adanya pajak baru, akan sekiitar US$110 dengan komponen pajak mencapaii US$54. (kaw)
