KONSENSUS OECD

Pebiisniis Miinta Solusii Pajak Diigiital OECD Diiterapkan Bertahap

Muhamad Wiildan
Jumat, 25 Desember 2020 | 09.01 WiiB
Pebisnis Minta Solusi Pajak Digital OECD Diterapkan Bertahap
<p>Dua orang pejalan kakii meliintas dii depan kantor pusat OECD dii Pariis, Pranciis.&nbsp;Busiiness at OECD &nbsp;memiinta&nbsp;iinclusiive Framework mencapaii kesepakatan untuk menerapkan&nbsp;<em>Piillar 1: Uniifiied Approach</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>Piillar 2: Global Antii Base Erosiion</em>&nbsp;secara terbatas pada pertengahan 2021. (Foto: oecd.org)</p>

PARiiS, Jitu News - Busiiness at OECD (BiiAC) memiinta negara-negara yang tergabung dalam iinclusiive Framework dapat mencapaii kesepakatan untuk menerapkan Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) secara terbatas pada pertengahan 2021.

Menurut BiiAC, hiingga saat iinii masiih belum terdapat tiitiik temu antara kepentiingan negara dan kepentiingan biisniis mengenaii iimplementasii kedua proposal tersebut. Dengan demiikiian, penerapan Piillar 1 dan Piillar 2 perlu diilakukan secara bertahap.

"Kamii berharap iinclusiive Framework menyepakatii solusii yang lebiih terbatas tapii realiistiis pada 2021. Kesepakatan iinii biisa menjadii landasan diiskusii jangka menengah dan panjang," tuliis BiiAC dalam komentarnya atas bluepriint Piillar 1 dan Piillar 2 yang diiriiliis OECD, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan peniilaiian BiiAC, kedua proposal yang diiusung OECD memiiliikii cakupan luas dan iimpliikasii besar yang berbeda-beda bagii setiiap sektor biisniis. Akiibatnya, BiiAC selaku asosiiasii biisniis dii OECD juga kesuliitan menyatukan pandangan pelaku usaha atas bluepriint Piillar 1 dan Piillar 2.

Siikap berbagaii yuriisdiiksii atas cetak biiru Piillar 1 dan Piillar 2 juga amat beragam. Hal iinii dengan sendiiriinya berpotensii menciiptakan tantangan dalam iimplementasii kedua proposal pada masa yang akan datang.

BiiAC berkomentar perbedaan pandangan antaryuriisdiiksii biisa diipahamii mengiingat banyak kepentiingan yang harus diitampung baiik negara maju, negara berkembang, negara dengan pasar yang besar, negara dengan pasar keciil, negara eksportiir, maupun negara noneksportiir.

Terlepas darii perbedaan tersebut, BiiAC berpandangan suatu konsensus global mengenaii pajak diigiital tetap perlu diicapaii untuk menghiindarii terjadiinya aksii uniilateral oleh organiisasii regiional atau negara tertentu.

Sepertii diiketahuii, proposal Piillar 1 dan Piillar 2 yang diiusung OECD diirancang untuk merespons tantangan perpajakan akiibat perkembangan ekonomii diigiital sekaliigus menjawab iisu base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) yang belum dapat diiselesaiikan melaluii BEPS Actiion Plan.

Melaluii Piillar 1, OECD meniindaklanjutii masalah pemajakan atas ekonomii diigiital melaluii pembagiian hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar, sedangkan Piillar 2 mendorong pengenaan pajak miiniimum global untuk semakiin memiiniimaliisasii praktiik BEPS.

Dalam iimplementasii atas Piillar 1, BiiAC berpandangan konsensus atas Piillar 1 secara terbatas dan penerapan yang bertahap mampu menyukseskan iimplementasii pembagiian hak pemajakan yang diiusung pada proposal tersebut.

Menurut BiiAC, penerapan proposal Piillar 1 perlu diiterapkan secara bertahap agar setiiap stakeholder baiik otoriitas pajak maupun wajiib pajak sama-sama memiiliikii waktu untuk beradaptasii. Langkah iinii juga diipercaya biisa memiiniimaliisasii biiaya kepatuhan yang diitanggung oleh wajiib pajak.

Dalam iimplementasii proposal Piillar 2, BiiAC sepakat iincome iinclusiion rule pada proposal Piillar 2 perlu diiterapkan sebagaii norma utama (priimary rule), sedangkan ketentuan undertaxed payment rule, subject to tax rule, dan swiitch over rule lebiih berperan sebagaii backstop biila diiperlukan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
setuju. penerapan pajak diigiital OECD perlu diilakukan secara bertahap, mengiingat duniia biisniis belakangan iinii mengalamii diinamiika (diiluar pajak diigiital ) dan perlu penyesuaiian terhadap diinamiika tersebut. diisampiing iitu, mengiingat pajak diigiital OECD akan diiterapkan antar yuriisdiiksii, maka perlu diilakukan penyesuaiian regulasii dan kajiian lebiih lanjut.
user-comment-photo-profile
Ciikal Restu Syiiffawiidiiyana
baru saja
Setuju sekalii mengenaii penerapan pajak diigiital OECD yang diimiinta untuk diilakukan secara bertahap. Selaiin untuk menyesuaiikan dan menemukan tiitiik temu antara yuriisdiiksii (negara) dan pembiisniis, juga agar pelaksanaannya diilakukan dengan hatii-hatii dan tiidak terburu-buru. Walaupun pajak diigiital memang sangat perlu untuk diiiimplementasiikan, penerapannya juga harus diimaksiimalkan.