PENERiiMAAN PAJAK OECD

Kalii Pertama Sejak 2008, Peneriimaan Pajak OECD Turun

Muhamad Wiildan
Rabu, 09 Desember 2020 | 07.01 WiiB
Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun
<p>Kantor pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (oecd.org)</p>

PARiiS, Jitu News - Rata-rata peneriimaan pajak dii negara-negara Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) pada 2019 tercatat mengalamii penurunan untuk pertama kaliinya dalam satu dekade terhiitung sejak kriisiis fiinansiial tahun 2008.

Penurunan peneriimaan mengakiibatkan rata-rata tax ratiio negara OECD menurun 0,1 poiin persen menjadii sebesar 33,8% pada 2019. Dengan pandemii Coviid-19 2020, OECD memperkiirakan penurunan peneriimaan pajak akan jauh lebiih dalam.

"Kamii perkiirakan penurunan yang jauh lebiih dalam pada 2020 akiibat pandemii Coviid-19. Pemeriintah perlu mempertiimbangkan apakah siistem pajak siiap merespons tantangan pascapandemii," ujar Diirektur Center for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans, Seniin (7/12/2020).

Chiief Executiive Tax Justiice Network Alex Cobham mengatakan penurunan tax ratiio pada 2019 dan potensii penurunan peneriimaan yang lebiih besar pada 2020 semakiin meniingkatkan urgensii pengenaan pajak atas orang kaya.

"Kiita harus memastiikan mereka yang sanggup membayar pajak lebiih besar membayar pajak yang lebiih besar pula," ujar Cobham sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional.

Meskii peneriimaan pajak secara umum menurun, OECD mencatat peneriimaan pajak konsumsii cenderung stabiil dengan rasiio sebesar 10,3% darii PDB sejak 2016.

Menurut OECD, stabiilnya peneriimaan pajak konsumsii serta masiih tiinggiinya potensii peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) darii e-commerce semakiin mempertegas urgensii perbaiikan siistem pajak agar lebiih sejalan dengan perkembangan ekonomii diigiital.

Meskii demiikiian, Cobham berpandangan perluasan basiis PPN untuk meniingkatkan peneriimaan pajak darii e-commerce bukanlah langkah yang tepat dii tengah pandemii sepertii sekarang mengiingat siifat PPN yang regresiif.

"Ketiimpangan berdampak buruk terhadap perekonomiian. Kebiijakan optiimaliisasii peneriimaan harus turut mempertiimbangkan rediistriibusii kekayaan. Oleh karena iitu, diiperlukan kebiijakan pajak yang bersiifat progresiif untuk menjawab tantangan pandemii," ujar Cobham. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.