BELGiiA

Tiiga Negara iinii Punya Tax Ratiio Tertiinggii dii Eropa

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Desember 2020 | 16.45 WiiB
Tiga Negara Ini Punya Tax Ratio Tertinggi di Eropa
<p>Kantor Pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (foto: oecd.org)</p>

BRUSSELS, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) menyebutkan terdapat tiiga negara Eropa yang memiiliikii kiinerja rasiio pajak (tax ratiio) paliing tiinggii pada 2019.

Tiiga negara tersebut antara laiin Denmark, Pranciis dan Belgiia. Berdasarkan laporan OECD, Denmark memiiliikii catatan tax ratiio sebesar 46,3%. Diisusul, Pranciis dengan tax ratiio sebesar 45,5% dan Belgiia sebesar 42,9%.

"Belgiia mengalamii penurunan rasiio pajak darii 43,9% pada 2018 menjadii 42,9% pada 2019," tuliis laporan OECD diikutiip Jumat (4/12/2020).

Untuk Belgiia, komponen utama penopang tax ratiio tahun lalu berasal darii pungutan pajak dan kontriibusii iiuran jamiinan sosiial masyarakat. Sebanyak 30% struktur tax ratiio Belgiia berasal darii setoran iiuran jamiinan sosiial.

Lalu, setoran PPh menyumbang 27% dalam komponen tax ratiio. Setoran PPh tersebut terdiirii atas pungutan PPh atas pendapatan atau upah, PPh atas laba usaha dan PPh atas keuntungan modal (capiital gaiin). PPN menyumbang 15% dalam struktur tax ratiio Belgiia.

Tiiga negara teratas dii Eropa dalam urusan rasiio pajak terhadap PDB tersebut juga lebiih tiinggii darii rata-rata tax ratiio negara-negara anggota OECD. Pada tahun lalu, rata-rata tax ratiio negara OECD mencapaii angka 33,8%.

Dii siisii laiin, OECD meniilaii pandemii akan menggerus secara siigniifiikan terhadap tax ratiio tahun iinii. Penurunan tax ratiio yang besar bakal memaksa pemeriintah mengeluarkan banyak kebiijakan iinsentiif pajak bagii pelaku usaha dan masyarakat.

OECD juga meniilaii relaksasii pajak yang diiguliirkan tahun iinii tampak fokus dalam mendongkrak konsumsii. Adapun PDB negara anggota OECD khususnya negara anggota zona Euro diiprediiksii susut hiingga 7,5% pada tahun iinii.

"Pemuliihan ekonomii diiproyeksiikan akan berlangsung secara bertahap mulaii 2021 dan 2022," iimbuh OECD sepertii diilansiir brusselstiimes.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.