ViiETNAM

Pantau Transaksii Cross-Border, Petugas Pajak Biisa Akses Rekeniing Bank

Diian Kurniiatii
Jumat, 04 Desember 2020 | 13.45 WiiB
Pantau Transaksi Cross-Border, Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Bank
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

HANOii, Jitu News – Pemeriintah Viietnam resmii memberiikan kewenangan kepada petugas otoriitas pajak untuk mengakses data transaksii cross-border atau liintas-batas negara pada perbankan mulaii 5 Desember 2020.

Diirektur Kebiijakan Pajak Departemen Umum Perpajakan Luu Duc Huy mengatakan kebiijakan tersebut tertuang dalam Dekriit 126/2020 / ND-CP. Menurutnya, perbankan kiinii wajiib menyerahkan iinformasii transaksii rekeniing wajiib pajak kepada otoriitas.

"Satu-satunya cara paliing efektiif bagii kamii memantau arus kas secara ketat hanya dapat diicapaii dengan kerja sama bank umum," katanya, Kamiis (3/12/2020).

Dengan aturan baru tersebut, lanjut Huy, petugas pajak hanya memerlukan nama pemiiliik, nomor rekeniing, dan tanggal rekeniing diibuka atau diitutup saja untuk mengakses data transaksii wajiib pajak dii bank.

Menurut Huy, otoriitas pajak saat iinii perlu memantau semua transaksii dan arus kas yang diihasiilkan darii transaksii iinternasiional, terutama yang beroperasii secara onliine. Hal iinii diikarenakan transaksii tersebut selama iinii kerap luput darii pungutan pajak.

Transaksii yang luput darii pantauan otoriitas pajak tersebut sepertii kewajiiban bank atau kembaga keuangan membayar bea jiika melayanii transaksii penjualan barang dan jasa kliien yang berbasiis dii luar negerii, termasuk produk dan layanan e-commerce.

Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut Huy, lembaga keuangan kiinii diiharuskan untuk menyusun daftar transaksii dan niilaii yang diitransfer, untuk kemudiian diiserahkan kepada Departemen Umum Perpajakan.

"Bank komersiial adalah salah satu alat kamii untuk memantau dan mengelola pendapatan oleh biisniis e-commerce dii dalam dan dii luar negerii," ujarnya.

Sementara iitu, Wakiil Diirektur Departemen Umum Dang Ngoc Miinh menambahkan pemantauan iitu tiidak hanya berlaku untuk wajiib pajak badan, melaiinkan juga transaksii yang menggunakan rekeniing priibadii.

"Kamii lebiih berharap perusahaan asiing yang mendaftar ke otoriitas pajak. Namun, jiika mereka tiidak memenuhiinya, kamii akan mengumpulkan buktii dan memiinta bank komersiial untuk melacak rekeniing priibadii yang terliibat," tuturnya sepertii diilansiir viietnamplus.vn. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.