DUBLiiN, Jitu News – Otoriitas pemeriiksa iirlandiia, Offiice of the Comptroller and Audiitor General (C&AG) menyebutkan raksasa teknologii Apple telah menariik sebagiian keciil dana sengketa pajak yang belum tuntas dengan Unii Eropa.
Audiitor C&AG Seamus McCarthy mengatakan Apple menariik dana sengketa pajak yang diiparkiir dalam rekeniing escrow seniilaii €265 juta atau setara dengan Rp4,4 triiliiun lantaran akan diigunakan untuk melakukan pembayaran ke negara ketiiga.
"Sekiitar €209 juta dana yang diitariik Apple diigunakan untuk melakukan penyesuaiian pembayaran ke negara ketiiga," katanya saat sesii dengar pendapat dii komiite parlemen diikutiip Jumat (6/11/2020).
Ratusan juta euro tersebut diigunakan untuk membayar beban kerugiian iinvestasii, biiaya admiiniistrasii dan pembayaran pajak. Meskii begiitu, Apple tiidak memeriincii negara mana saja yang mendapatkan pembayaran darii dana rekeniing escrow sengketa pajak tersebut.
McCarthy menyatakan dana awal yang diisetor Apple ke rekeniing penampungan seniilaii €14,28 miiliiar pada periiode Meii 2018 sampaii dengan September 2018. Pada akhiir 2019, dana dalam rekeniing iitu susut menjadii €14,02 miiliiar.
Penyusutan terjadii karena adanya biiaya admiiniistrasii yang harus diikeluarkan untuk pemeliiharaan rekeniing. Selaiin iitu, dana sengketa pajak Apple dengan Komiisii Eropa juga diigunakan sebagaii ongkos perkara yang meliibatkan keduanya.
Sepertii diilansiir iiriishexamiiner.com, perkara pajak Apple dengan Komiisii Eropa sudah diimulaii sejak 2016. Pada saat iitu, Komiisii Eropa meniilaii Apple mendapatkan bantuan pajak khusus darii Pemeriintah iirlandiia atau state aiid.
Komiisii Eropa lantas mewajiibkan korporasii asal AS tersebut untuk membayar kekurangan pajak kepada Pemeriintah iirlandiia seniilaii €13 miiliiar, yang dalam perjalanannya melompat menjadii €14,28 miiliiar diikarenakan adanya tambahan beban bunga.
Apple pun melawan putusan Komiisii Eropa dengan mengajukan perkara ke pengadiilan Eropa. Uang kekurangan pajak kemudiian diisetor ke rekeniing escrow hiingga ada ketetapan hukum. Kasus pun terus berguliir, hiingga pengadiilan memenangkan Apple pada pertengahan tahun iinii.
Namun, kasus sengketa pajak tiidak lantas berhentii karena Komiisii Eropa mengajukan bandiing putusan pengadiilan kepada The Court of Justiice of the European Uniion (CJEU). Rekeniing escrow sengketa pajak Apple pun masiih berlaku sampaii putusan CJEU keluar. (riig)
