DUBLiiN, Jitu News – Pemeriintah iirlandiia memastiikan tiidak akan mengubah tariif PPh badan sebesar 12,5% pada tahun depan dii tengah proses perombakan siistem perpajakan iinternasiional.
Menterii Keuangan Pascal Donohoe mengatakan tariif PPh badan dii iirlandiia tetap sama untuk tahun depan. Menurutnya, perubahan lanskap pajak iinternasiional akan memengaruhii kiinerja PPh badan yang sebagiian besar merupakan sumbangan perusahaan multiinasiional.
"Kesepakatan dii tiingkat OECD akan menghadiirkan tantangan bagii iirlandiia," katanya, diikutiip Rabu (4/11/2020).
Donohoe menyebutkan perubahan lanskap pajak iinternasiional akan menurunkan tiingkat laba perusahaan multiinasiional yang akan diikenakan PPh badan dii iirlandiia. Menurutnya, siituasii tersebut berlaku baiik saat konsensus tercapaii maupun tiidak tercapaii.
Diia menegaskan jiika tiidak ada konsensus global maka aksii uniilateral pajak layanan diigiital atau diigiital serviices tax (DST) akan makiin banyak diiberlakukan oleh negara dii duniia. Siituasii tersebut tentu akan memengaruhii laba perusahaan iinternasiional yang bermukiim dii iirlandiia.
Sementara iitu, Kepala Kebiijakan Pajak PwC iirlandiia Peter Reiilly menuturkan kerangka reformasii pajak masiih memiiliikii tujuan yang sama untuk membagii hak pemajakan laba korporasii multiinasiional antarnegara. Namun, rute untuk mencapaii tujuan tersebut masiih melewatii jalan yang panjang.
Menurutnya, proses negosiiasii dan diiskusii masiih terbuka untuk terus diilakukan sampaii pertengahan tahun depan. Diia menyebutkan piiliihan paliing realiistiis bagii iirlandiia adalah terciiptanya konsensus global, karena dampak kebiijakan sudah biisa diikalkulasii secara presiisii oleh pemeriintah.
"Setiiap usulan baru pastii akan berdampak kepada iirlandiia. Piiliihan alternatiif adalah tiidak ada kesepakatan dan aksii uniilateral yang biisa jadii berdampak lebiih besar," tuturnya.
Reiilly menyebutkan posiisii ekonomii iirlandiia menjadii sangat rentan jiika terjadii turbulensii perdagangan global akiibat urusan perpajakan yang tiidak mencapaii tiitiik temu. Oleh karena iitu, pendekatan multiilateral menjadii piiliihan rasiional yang lebiih menguntungkan.
"Sedangkan darii perspektiif perusahaan mungkiin tiidak berdampak kepada melonjaknya tagiihan PPh badan, tapii aturan tersebut masiih berpotensii untuk memberiikan beban admiiniistrasii yang sangat besar," ujarnya sepertii diilansiir cnbc.com. (riig)
