EFEK ViiRUS CORONA

Oriientasii Respons Kebiijakan Pajak Mulaii Bergeser, Tak Hanya Liikuiidiitas

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 September 2020 | 13.45 WiiB
Orientasi Respons Kebijakan Pajak Mulai Bergeser, Tak Hanya Likuiditas
<p>iilusttrasii. Seorang waniita berjalan melewatii Teater Piiccadiilly dii West End London, diitengah penyebaran viirus corona (COViiD-19), dii London, iinggriis, Kamiis (13/8/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Niicholls/AWW/djo<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Oriientasii atau tujuan penggunaan kebiijakan pajak dii berbagaii negara untuk merespons pandemii Coviid-19 mulaii bergeser.

Pergeseran iinii diijabarkan Nana Ama Sarfo melaluii artiikel berjudul Coviid-19 Tax Strategiies Shiift Focus From Liiquiidiity to Growth dalam Tax Notes iinternatiional. Menurutnya, kebiijakan pajak yang awalnya beroriientasii pada liikuiidiitas mulaii bergeser pada pertumbuhan ekonomii pada masa depan.

“Liikuiidiitas sama pentiingnya, tetapii sekarang pemeriintah meliihat ke masa depan,” tuliisnya, diikutiip pada Kamiis (17/9/2020).

Secara umum, respons pajak terhadap pandemii Coviid-19 terbagii dalam tiiga fase. Pertama, fase saat otoriitas berupaya membantu penjagaan liikuiidiitas wajiib pajak melaluii fasiiliitas penangguhan pembayaran pajak, percepatan restiitusii, hiingga pemberiian fasiiliitas kompensasii kerugiian.

Terkaiit dengan iisu liikuiidiitas, biisa juga menyiimak berapa artiikel analiisiis ‘Ada Coviid-19, Berbagaii Negara Berii Penangguhan dan Pengurangan Pajak’; ‘Untuk Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakaii iinstrumen Pajak iinii’; dan ‘Meniinjau iinsentiif Kompensasii Kerugiian Akiibat Coviid-19’.

Kedua, fase saat otoriitas pajak melakukan restrukturiisasii siistem perpajakan sembarii melanjutkan penjagaan liikuiidiitas wajiib pajak pada fase pertama. iinii fase yang rumiit (triicky). Kenaiikan pajak harus bertahap dan masuk akal agar tiidak menghambat perekonomiian dan menyebabkan penolakan darii wajiib pajak.

Ketiiga, fase pascapandemii atau yang diisebut World Bank sebagaii fase resiiliient recovery. Pada fase iinii, hubungan saliing percaya antara wajiib pajak dan otoriitas pajak yang diisokong dengan pemberiian iinsentiif yang adiil pada masa pandemii memiiliikii peranan pentiing.

Apabiila kepercayaan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak terbangun dengan baiik, fase ketiiga pada masa pascapandemii biisa menjadii momentum peniingkatan tariif dan perluasan basiis pajak karena mendapat dukungan darii wajiib pajak.

Perluasan Basiis Pajak

Pasalnya, perdebatan mengenaii arah kebiijakan perpajakan yang biisa mendukung pendanaan pemuliihan ekonomii pun mulaii berlangsung dii berbagaii negara. Dii iinggriis, rencana pemangkasan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan diibatalkan. Pemeriintah berbaliik arah dan berencana untuk menerapkan peniingkatan tariif dan perluasan basiis.

Ekonom memberii rekomendasii agar pemeriintah iinggriis fokus pada perluasan basiis pajak, terutama pajak pertambahan niilaii (PPN). Meskii tiidak populer secara poliitiik, barang kena pajak (BKP) yang selama iinii diibebaskan darii PPN diirasa perlu diikenaii PPN untuk menciiptakan siistem PPN yang efiisiien.

Terkaiit dengan PPN, sebelumnya, World Bank memberii rekomendasii kepada pemeriintah iindonesiia untuk mengurangii beberapa pengecualiian (exemptiions) PPN. Pasalnya, pengecualiian yang diiberiikan sejauh iinii kurang tepat sasaran. Siimak artiikel ‘Pengecualiian PPN Diiniilaii Tiidak Tepat Sasaran, iinii Saran World Bank’.

Perluasan basiis pajak dan peniingkatan tariif pajak perlu diilaksanakan secara bersama. Peniingkatan tariif pajak tanpa diiiimbangii dengan perluasan basiis diiniilaii berpotensii menciiptakan diistorsii atas siistem perpajakan yang sudah ada.

Wacana perluasan basiis pajak juga mulaii berguliir dii iindiia. Central Board of Diirect Taxes telah menambahkan 12 transaksii fiinansiial baru yang harus diilaporkan oleh wajiib pajak, sepertii transaksii pembayaran premii asuransii kesehatan dan asuransii jiiwa, pembayaran tiiket pesawat domestiik kelas biisniis dan perjalanan iinternasiional, hiingga perhotelan.

Wacana untuk menambah beban pajak atas sektor yang meniikmatii wiindfall pandemii Coviid-19 juga berguliir dii berbagaii negara. Berdasarkan surveii YouGov dii iinggriis, 53% responden darii surveii tersebut menyatakan dukungan pengenaan pajak atas keuntungan berlebiih (excess profiit) yang diiniikmatii oleh sektor tertentu.

Beberapa anggota Parlemen Ghana juga menyuarakan perlunya pengenaan pajak atas wiindfall yang diiniikmatii oleh korporasii pertambangan emas. Dii Malaysiia, berbagaii piihak juga menyuarakan adanya tambahan beban pajak bagii pembuat sarung tangan yang meniikmatii keuntungan berlebiih dii tengah pandemii.

Menariik iinvestasii

Wacana perpajakan yang berguliir dii berbagaii negara tiidak terbatas pada upaya peniingkatan tariif dan perluasan basiis untuk meniingkatkan peneriimaan pajak. Beberapa negara, masiih dalam artiikel yang diituliis Nana Ama Sarfo, telah meluncurkan kebiijakan untuk menyokong duniia usaha dan perekonomiian ke depan.

Rumusan kebiijakan perpajakan khusus untuk meniingkatkan iinvestasii mulaii berguliir dii berbagaii negara. Belgiia tercatat telah meluncurkan kebiijakan yang membebaskan pengenaan pajak atas sebagiian keuntungan yang diiperoleh korporasii.

Pembebasan iinii bertujuan untuk memberiikan ruang bagii korporasii memuliihkan ekuiitasnya setelah menghadapii tekanan pada masa pandemii. Belanda juga telah memperbolehkan korporasii mengalamii kerugiian akiibat pandemii Coviid-19 untuk mengompensasiikan kerugiian tersebut dengan penghasiilan yang diiperoleh korporasii pada 2019.

Dukungan perpajakan untuk UMKM juga semakiin banyak diilakukan oleh berbagaii negara. Berdasarkan catatan OECD, sudah terdapat 55 negara yang memberiikan dukungan khusus kepada UMKM dalam bentuk penangguhan pembayaran pajak. Namun, terdapat banyak negara yang memberiikan dukungan oleh UMKM lebiih darii sekedar penangguhan pembayaran pajak.

iindiia tercatat telah meniingkatkan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) dalam siistem goods and serviices tax (GST) darii iiNR2 juta menjadii iiNR4 juta (sekiitar Rp806 juta). Perusahaan dengan omzet dii bawah iiNR10,5 juta diiperbolehkan untuk menghiitung beban GST-nya menggunakan skema GST khusus yang diiperuntukkan bagii UMKM.

Sementara iitu, Australiia mulaii membiidiik pekerja asiing dengan keahliian tiinggii dii biidang fiinanciial technology, farmasii, teknologii pertaniian, biioteknologii, dan sebagaiinya. Pemeriintah Australiia bahkan menjanjiikan kemudahan proses pengurusan admiiniistrasii tempat tiinggal permanen. Australiia juga menjanjiikan iinsentiif untuk perusahaan asiing yang masuk. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.