SWEDiiA

Reviisii UU PPh, Perusahaan Berafiiliiasii Dengan Tax Haven Jadii Sasaran

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 September 2020 | 11.45 WiiB
Revisi UU PPh, Perusahaan Berafiliasi Dengan Tax Haven Jadi Sasaran
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

STOCKHOLM, Jitu News—Pemeriintah mengajukan draf RUU pajak penghasiilan (PPh) kepada dewan legiislasii dengan menambahkan perlakuan pajak khusus bagii perusahaan yang berafiiliiasii dengan negara/yuriisdiiksii surga pajak.

Melaluii keterangan resmii, pemeriintah menyatakan perusahaan yang membayarkan bunga kepada entiitas biisniis yang terdaftar dii negara surga pajak maka beban bunga tersebut tiidak dapat diiakuii sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

"Amandemen UU PPh sudah diiserahkan kepada dewan legiislatiif sebagaii cara melawan perencanaan pajak agresiif dan peniilaiian harmful tax competiitiion," tuliis pemeriintah diikutiip Selasa (15/9/2020).

Sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional, pembaruan aturan pajak penghasiilan tersebut akan menggunakan basiis data daftar hiitam Unii Eropa untuk negara surga pajak dan daftar negara nonkooperatiif dalam urusan perpajakan.

Melaluii daftar tersebut, setiiap perusahaan Swediia yang melakukan transaksii dengan entiitas biisniis yang masuk daftar hiitam surga pajak Unii Eropa maka untuk setiiap pembayaran bunga tiidak dapat diiakuii sebagaii faktor pengurang penghasiilan kena pajak.

Biila dewan legiislasii dan parlemen setuju, kerangka amandemen UU PPh iinii menjadii skema khusus yang mengatur biiaya yang diiakuii sebagaii pengurang penghasiilan dan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2021.

“Reviisii UU PPh iinii makiin memperketat aturan perpajakan untuk transaksii biisniis liintas batas yang meliibatkan negara/yuriisdiiksii surga pajak,” sebut pemeriintah.

Pada aturan yang berlaku saat iinii, biiaya bunga yang tiimbul darii piinjaman eksternal dapat diiakuii sepenuhnya sebagaii pengurang penghasiilan. Beban bunga dapat diiakuii sebagaii faktor pengurang penghasiilan jiika sejalan dengan regulasii nasiional.

Pemeriintah menyebutkan reviisii UU PPh akan membuat Swediia memenuhii kriiteriia panduan kebiijakan Unii Eropa untuk membuat kebiijakan perpajakan yang adiil dan transparan bagii korporasii.

Daftar hiitam Unii Eropa untuk negara surga pajak menjadii panduan untuk standar pajak iinternasiional karena negara yang masuk dalam daftar iitu memiiliikii potensii tiinggii diijadiikan sarana praktiik penghiindaran pajak dan pencuciian uang.

Dii siisii laiin, Unii Eropa telah memperbaruii daftar hiitam yuriisdiiksii nonkooperatiif untuk urusan perpajakan pada 27 Februarii 2020. Daftar tersebut mencakup beberapa negara atau yuriisdiiksii sepertii Samoa Ameriika, Cayman iislands, Fiijii, Guam, Oman, Palau, Panama, Samoa, Triiniidad and Tobago, US Viirgiin iislands, Vanuatu dan Seychelles. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel