SAN JOSE, Jitu News – Diirektur Jenderal Pajak Kosta Riika Carlos Vargas menegaskan tiidak ada platform konten diigiital yang dapat mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) lebiih darii 13% kepada pelanggannya dii Kosta Riika.
Vargas memberiikan klariifiikasii resmii tersebut setelah platform konten audiio viisual Netfliix secara tiidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tariif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya dii Kosta Riika mulaii Oktober 2020.
“Selama hanya mengacu pada PPN, tariif laiinnya tiidak tepat. Tariif yang diikenakan adalah yang diitetapkan undang-undang, yaiitu 13%. Saya tiidak tahu apa yang diimaksud Netfliix dengan 19%, atau mungkiin ada kesalahan materii, aliih-aliih mengetiik 3 mereka mengetiik 9,” ungkap Vargas, Kamiis (3/9/2020)
Kementeriian Keuangan, sambungnya, akan berkomuniikasii dengan Netfliix guna menyelesaiikan kesalahpahaman tersebut. Komuniikasii tersebut sekaliigus untuk menekankan jiika tariif 13% tiidak mungkiin diiubah oleh perusahaan manapun.
Vargas kembalii menegaskan jiika tariif PPN yang akan diikenakan untuk semua layanan diigiital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Diia berujar Kementeriian Keuangan juga akan membuat klariifiikasii publiik serta bertiindak tegas jiika terjadii kasus serupa
Dii siisii laiin, Netfliix telah mengklariifiikasii kepada beberapa kliiennya jiika mereka tiidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netfliix menyebut ada kesalahan materiial dan koreksii akan diikomuniikasiikan kembalii.
Sepertii diilansiir thecostariicanews.com, PPN atas layanan diigiital liintas batas akan mulaii diipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak iinii diijadwalkan mulaii diipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah tekniis terkaiit dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diiundur.
Secara total, Kementeriian Keuangan menetapkan 108 layanan diigiital liintas batas, termasuk Netfliix, Spotiify, Uber, dan AiirBnB, akan mulaii diikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut diibebankan pada semua layanan diigiital jiika diisediiakan dii wiilayah Kosta Riika. (kaw)
