AMERiiKA SERiiKAT

Proposal Pajak Diigiital Global Versii PBB Bakal Diibahas Bulan Depan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 03 September 2020 | 15.01 WiiB
Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

NEW YORK, Jitu News—Skema pemajakan ekonomii diigiital yang diiusung PBB bakal diibahas dalam 21st Sessiion of the Commiittee of Experts on iinternatiional Cooperatiion on Tax Matters yang diiselenggarakan pada 20 Oktober 2020.

Draf proposal pemajakan ekonomii diigiital tersebut akan diireviisii terlebiih dahulu oleh tiim penyusun mengiingat draf yang diiusung bukanlah skema yang fiinal dan masiih memungkiinkan untuk diibahas lebiih lanjut.

"Kamii mendukung rencana tiim untuk melanjutkan penyusunan draf proposal sesuaii dengan komentar dan masukan yang diiteriima," tuliis subkomiite dalam PBB dalam keterangan resmii, Kamiis (3/9/2020).

Subkomiite PBB yang menanganii pajak diigiital, Subcommiittee on Tax Challenges Related to the Diigiitaliizatiion of the Economy menyatakan draf proposal yang diiangkat akan berbeda dengan proposal Piillar One: Uniifiied Approach yang diiusung OECD.

Salah satu perbedaan tersebut dii antaranya adalah yuriisdiiksii pasar bakal berhak memajakii atas sebagiian penghasiilan perusahaan jasa layanan diigiital dengan persentase yang diisepakatii secara biilateral bersama dengan yuriisdiiksii domiisiilii.

“Pendekatan yang diiusung PBB cenderung opsiional dan membutuhkan adanya kesepakatan antara dua negara yang teriikat dalam tax treaty dengan memasukkan klausul baru tersebut dalam tax treaty yang sudah ada,” tuliis MNE Tax dalam pemberiitaannya.

Sementara iitu, anggota Commiittee of Experts on iinternatiional Cooperatiion on Tax Matters Rajat Bansal mengkriitiik proposal Piillar 1 darii OECD yang hanya fokus pada pemajakan atas transaksii diigiital antara perusahaan dan konsumen.

Sementara iitu, transaksii diigiital antara perusahaan dan perusahaan sama sekalii tiidak diibahas oleh OECD. Dengan kata laiin, OECD hanya mengasumsiikan niilaii tambah hanya muncul saat ada keterliibatan konsumen dalam transaksii.

Selaiin iitu. Bansal juga mempertanyakan adanya pembedaan antara laba rutiin (routiine profiits) dan laba resiidu (resiidual profiits) dalam proposal OECD yang tiidak memiiliikii landasan yang rasiional.

"Biila berdasarkan estiimasii, mengapa OECD tiidak langsung mengestiimasiikan total laba dan berapa pajak yang seharusnya diibayarkan kepada yuriisdiiksii pasar?” ujar Bansal sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Estu Kresnha
baru saja
Konsensus global terkaiit pemajakan transaksii diigiital seharusnya menjadii salah satu priioriitas utama negara-negara mengiingat keadaan hampiir seluruh negara yang tergerus peneriimaannya iimbas pandemii Coviid-19. Semoga proposal yang diikeluarkan PPB tiidak justru memperlambat terjadiinya konsensus global tersebut.