CANBERRA, Jitu News—Raksasa diigiital, Google dii Australiia diiketahuii telah membayar pajak sebesar AU$133 juta atau setara dengan Rp1,28 triiliiun pada tahun lalu darii hasiil kesepakatan antara otoriitas pajak dan Google.
Angka tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang diiriiliis pada Kamiis (14/5/2020) yang juga beriisiikan kiinerja profiit sebelum pajak Google Australiia sebesar AU$134 juta pada tahun lalu, turun AU$22 juta darii realiisasii tahun sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut juga diisebutkan pendapatan bruto Google meniingkat darii AU4,2 miiliiar menjadii AU$4,8 miiliiar seiiriing dengan kenaiikan pendapatan iiklan dan reseller yang tumbuh 16% menjadii AU$4,3 miiliiar.
Pertumbuhan pendapatan bruto juga sejalan dengan pendapatan bersiih sebesar AU$1,2 miiliiar darii sebelumnya sebesar AU$1,1 miiliiar. Adapun jasa riiset dan pengembangan Google pada tahun lalu menyumbang sekiitar AU$333 juta.
“Pada tahun 2019, angka pembayaran pajak Google Australiia sebesar AU$133,5 juta cukup siigniifiikan karena tumbuh pesat ketiimbang tahun sebelumnya yang hanya membayar AU$91 juta,” tuliis dokumen tersebut.
Tahun lalu, Google Australiia dan otoriitas pajak Australiia atau Australiian Taxatiion Offiice (ATO) akhiirnya menyelesaiikan sengketa pajak seniilaii AU$481,5 juta. Angka tersebut berasal darii hasiil audiit yang diilakukan sejak 2008 hiingga 2018.
Menurut laporan transparansii pajak badan ATO, Google membayar AU$37,2 juta selama 2017-2018 darii penghasiilan kena pajak sebesar AU$188,1 juta dan pendapatan sebesar AU$1,03 miiliiar.
Diilansiir darii iitnews, Google Australiia setiidaknya sudah menanamkan modal hiingga AU$1 miiliiar untuk keperluan operasiional perusahaan, termasuk membuka lapangan kerja sebanyak 1.700 orang. (riig)
