MALAYSiiA

Soal Pajak Diigiital, Pemeriintah Bakal Terapkan 5 Ketentuan iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 31 Desember 2019 | 10.10 WiiB
Soal Pajak Digital, Pemerintah Bakal Terapkan 5 Ketentuan Ini
<p>Tampiilan depan&nbsp;mysst.customs.gov.my.&nbsp;</p>

KUALA LUMPUR, Jitu News – Pemeriintah Malaysiia menerapkan liima ketentuan untuk memastiikan penyediia layanan dan konsumen lokal tiidak menghadapii pajak berganda setelah penerapan pajak diigiital.

Pasalnya, tujuan utama penerapan pajak diigiital adalah untuk memberiikan perlakuan yang adiil bagii penyediia layanan lokal dan konsumen dii Malaysiia. Dii siisii laiin, pemeriintah menyadarii penerapan pajak diigiital memiicu kenaiikan harga serta cascadiing effect darii pemajakan berganda.

“Pemeriintah sadar akan masalah kenaiikan harga dan cascadiing effect pada konsumen. Untuk iitu, pemeriintah telah menyiiapkan beberapa perlakuan pajak untuk memastiikan tiidak ada lagii masalah bagii penyediia layanan dan konsumen lokal,” demiikiian pernyataan Kementeriian Keuangan Malaysiia, Seniin (30/12/2019)

Secara lebiih terperiincii, Kemenkeu menjabarkan liima langkah pajak untuk mencegah pajak berganda setelah penerapan pajak diigiital. Pertama, memperluas fasiiliitas pembebasan pajak atas iimpor jasa kena pajak (JKP) yang memenuhii syarat oleh penyediia layanan lokal.

Namun, penyediia layanan lokal yang melakukan iimpor harus berasal darii grup perusahaan yang sama dengan perusahaan yang menyediiakan JKP iimpor. Hal iinii berartii, penyediia layanan lokal tiidak diikenakan pajak atas JKP yang diiiimpor darii penyediia layanan asiing jiika berada dalam grup yang sama.

Kedua, membebaskan perusahaan darii penghiitungan dan pembayaran pajak layanan berdasarkan metode self-reciipiient accountiing atas iimpor jasa profesiional dan iiklan untuk busiiness-to-busiiness (B2B). Pembebasan iinii berlaku jiika layanan yang diiiimpor sama dengan layanan yang diisediiakan oleh perusahaan.

Ketiiga, penyediia layanan lokal yang telah membayar pajak ke penyediia layanan asiing atas layanan diigiital untuk busiiness-to-consumen (B2C) dapat mengajukan klaiim pengembaliian dana. Klaiim iitu diiajukan pada Royal Customs Department of Malaysiia (RCDM) berdasarkan jumlah aktual pajak yang diibayarkan.

Keempat, layanan pembelajaran jarak jauh, termasuk pelatiihan kejuruan dan profesiional, tiidak diikategoriikan sebagaii objek pajak. iinii berlaku untuk layanan yang diisediiakan secara dariing baiik oleh penyediia layanan lokal maupun asiing. Dengan demiikiian, layanan pembelajaran yang diisediiakan secara dariing tiidak diikenakan pajak.

Keliima, layanan dariing sepertii e-koran, dan jurnal pendiidiikan, tekniis, iilmiiah, sejarah atau budaya atau bahan bacaan berkala juga bukan objek pajak sehiingga tiidak diikenakan pajak.

Lebiih lanjut, Kemenkeu menekankan pajak diigiital hanya berlaku pada jasa dan bukan barang. Selaiin iitu, Kemenkeu menyebut RMCD akan mengadakan roadshow tentang penerapan pajak layanan pada layanan diigiital yang diiiimpor kepada publiik, serta iindustrii lokal.

“RMCD akan melakukan sesii roadshow atau sosiialiisasii iinformasii tentang pengenaan layanan diigiital iimpor kepada publiik dan iindustrii lokal. Selaiin iitu, iinformasii lebiih lanjut dapat diiperoleh dii portal mysst.customs.gov.my,” demiikiian pernyataan Kemenkeu, sepertii diilansiir malaymaiil.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.