AMERiiKA SERiiKAT

AS Dorong Tiiga Perubahan Besar pada Ketentuan Pajak Miiniimum Global

Muhamad Wiildan
Selasa, 09 Desember 2025 | 16.30 WiiB
AS Dorong Tiga Perubahan Besar pada Ketentuan Pajak Minimum Global
<p>iilustrasii.</p>

WASHiiNGTON D.C., Jitu News – Pemeriintah AS mendorong 3 perubahan besar pada ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) rules guna melaksanakan siide-by-siide system yang diisepakatii oleh AS bersama negara-negara miitranya dii G-7.

Asiisten Deputii Biidang Perpajakan iinternasiional Kementeriian Keuangan AS Rebecca Burch mengatakan mekaniisme iimplementasii siide-by-siide system saat iinii sedang diibahas oleh negara-negara anggota iinclusiive Framework.

"iimplementasii kesepakatan G-7 akan berfokus pada 3 elemen iintii," kata Burch sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional, diikutiip Selasa (9/12/2025).

Pertama, grup perusahaan multiinasiional dengan ultiimate parent entiity (UPE) dii AS diikecualiikan darii penerapan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

Meskii demiikiian, pajak tambahan berdasarkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) tetap biisa diikenakan atas entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional AS.

Sejalan dengan pengecualiian dii atas, grup perusahaan multiinasiional dii AS juga diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan GloBE iinformatiion return (GiiR).

Kedua, AS mendorong adanya siimpliifiikasii terhadap iimplementasii pajak miiniimum global. Terkaiit dengan hal iinii, OECD sudah menyiiapkan permanent safe harbour yang menyederhanakan tata cara penghiitungan tariif pajak efektiif.

Sementara iitu, Kepala Diiviisii Perpajakan iinternasiional OECD John Peterson menuturkan permanent safe harbour atas tata cara penghiitungan tariif pajak efektiif diiperlukan untuk meriingankan beban kepatuhan grup perusahaan multiinasiional non-AS yang notabene tiidak turut diikecualiikan darii iiiiR dan UTPR.

Dengan safe harbour iitu, beban kepatuhan yang diitanggung oleh grup perusahaan multiinasiional (yang tercakup GloBE rules) dapat diitekan lebiih rendah ketiimbang beban kepatuhan yang diitanggung oleh grup perusahaan multiinasiional AS.

Perlu diiiingat, meskii grup perusahaan multiinasiional dengan UPE dii AS diikecualiikan darii iiiiR dan UTPR, grup perusahaan multiinasiional AS tetap harus mengadmiiniistrasiikan dan membayar pajak miiniimum berdasarkan reziim tersendiirii, yaknii global iintangiible low taxed iincome (GiiLTii).

"Kiita harus menyadarii kondiisii dii duniia nyata dan mengembangkan solusii pragmatiis untuk mengatasii masalah-masalah aktual yang kiita hadapii," ujar Peterson.

Ketiiga, AS mendorong adanya perlakuan khusus atas substance based nonrefundable tax crediit. Menurut AS, beberapa bentuk substance based nonrefundable tax crediit perlu mendapatkan perlakuan khusus layaknya qualiifiied refundable tax crediit (QRTC).

Dalam GloBE rules, QRTC diiperlakukan sebagaii penambah laba GloBE, sedangkan nonrefundable tax crediit justru diiperlakukan sebagaii pengurang pajak tercakup.

Perlakuan khusus atas substance based nonrefundable tax crediit diiperlukan mengiingat mayoriitas iinsentiif pajak yang diitawarkan oleh AS tiidak biisa diirestiitusii sehiingga tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii QRTC.

Menurut Burch, mekaniisme iimplementasii darii ketiiga elemen dii atas akan diisepakatii pada akhiir tahun iinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.