PAKiiSTAN

Smartphone dii Negara iinii Kena Pajak Tiinggii, Parlemen Serukan Relaksasii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 November 2025 | 15.00 WiiB
Smartphone di Negara Ini Kena Pajak Tinggi, Parlemen Serukan Relaksasi
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

iiSLAMABAD, Jitu News - Parlemen Pakiistan menyerukan relaksasii pajak atas smartphone iimpor.

Anggota Parlemen Qasiim Giilanii mengatakan smartphone diikenakan pajak tiinggii karena masiih masuk dalam kategorii barang mewah. Padahal, smartphone telah menjadii salah satu kebutuhan bagii masyarakat, terutama anak muda dan pekerja dii sektor teknologii diigiital.

"Kebiijakan pajak yang tiidak adiil telah berdampak pada jutaan warga Pakiistan, termasuk warga negara asiing," katanya, diikutiip pada Kamiis (20/11/2025).

Giilanii telah melobii semua partaii dii Parlemen untuk meriingankan pajak atas smartphone iimpor. Ketiimbang mengenakan pajak tiinggii, lanjutnya, negara semestiinya mengatur agar semua lapiisan masyarakat biisa menjangkau smartphone.

Sejalan dengan perkembangan teknologii diigiital, diia meniilaii smartphone telah menjadii perangkat untuk menunjang pekerjaan atau belajar. Dengan demiikiian, semua jeniis smartphone semestiinya tiidak lagii diianggap sebagaii barang mewah dan diikenakan tariif pajak tiinggii.

Giilanii telah membiicarakan masalah pajak atas smartphone iimpor tersebut dengan Menterii Teknologii Shaza Fatiima Khawaja. Namun, diia juga berupaya bertemu dengan Perdana Menterii Shehbaz Shariif untuk membangun konsensus bahwa pajak smartphone perlu segera diipangkas.

"Saya membayar pajak PKR500.000 [sekiitar Rp29,4 juta] hanya untuk 2 buah ponsel, hampiir sama dengan yang pajak mobiil saya. iinii berlebiihan," ujarnya diilansiir arabnews.com.

Smartphone dii Pakiistan diikenakan pajak berdasarkan harga perangkat dan apakah perangkat tersebut terdaftar pada paspor atau kartu tanda penduduk (KTP). Siistem tersebut membuat smartphone iimpor yang berharga mahal diikenakan tariif pajak lebiih tiinggii.

Selaiin iitu, atas penyerahan smartphone juga diikenakan pajak penjualan sebesar 17%. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.